Program POP
Program POP Bikin Gaduh, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Maaf dan Berjanji akan Lakukan Evaluasi
Mendikbud, Nadiem Makarim minta maaf setelah Program POP menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Nadiem berjanji akan mengevaluasi progam tersebut.
KPK Undang Nadiem
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan akan mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud,) Nadiem Makarim terkait polemik mengenai Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
"Tapi mungkin bisa disambung ya, kalau rekomendasi kita hari ini bisa kita sampaikan ke Pak Menteri atau Mas Menteri, karena beberapa hal terkait sekarang lagi ramai POP, kita rencana mengundang Pak Menteri ke mari (KPK) bersama Irjen dan Dirjennya, jadi mungkin itu salah satu agenda kita sampaikan akan menelaah tersebut," kata Lili di webinar yang berjudul 'Menjaga Integritas Dalam Implementasu Kebijakan PPDB', Rabu (29/7/2020).
Lebih lanjut, Lili mengatakan, KPK akan mengawasi polemik POP yang membuat Muhammadiyah, LP Ma'arif NU, dan PGRI mundur dari program tersebut.
"Kami memang terhadap POP memberi perhatian. Kita akan melihat dan membantu kementerian terhadap pelaksanaan tersebut," kata Lili.
Sementara dalam webinar tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan proses evaluasi POP memakan waktu hingga sebulan. Dalam evaluasi tersebut, kata Nadiem, Kemendikbud menggandeng pihak eksternal.
• BIKIN RESAH, Tunjangan Profesi Guru Dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, Lihat Dulu Jenisnya
Nadiem juga mengatakan Tanoto Foundation dan Putera Sampoerna Foundation tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayaan Program Organisasi Penggerak.
Nadiem mengatakan Kemendikbud telah menyepakati hal itu dengan kedua yayasan tersebut.
"Kemdikbud telah menyepakati dengan Tanoto Foundation dan Putera Sampoerna Foundation bahwa partisipasi mereka dalam program Kemendikbud tidak akan menggunakan dana dari APBN sepeser pun," kata Nadiem melalui video yang dirilis oleh Kemendikbud, Selasa (28/7). (rina/ilham/fahdi/tribunnetwork/cep)