Pemkab Mabar akan Surati Pemprov untuk Fasilitasi Pemerikasaan Sampel Daging Babi
(Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), akan menyurati Pemprov NTT agar mengfasilitasi pemerikasaan sampel daging babi dan olahannya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Pemkab Mabar Akan Surati Pemprov NTT Untuk Fasilitasi Pemerikasaan Sampel Daging Babi
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), akan menyurati Pemprov NTT agar mengfasilitasi pemerikasaan sampel daging babi dan olahannya.
Pasalnya, produk babi harus menjalani pengujian untuk memastikan bebas dari African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika, sebelum produk babi dijual atau dikirim ke daerah lainnya di dalam Provinsi NTT.
Hal ini termuat dalam pada poin ketiga instruksi Gubernur NTT, memberikan ijin terhadap pengeluaran produk babi (segar
dan olahan) maupun hasil ikutan lainnya antar wilayah kabupaten/kota se-NTT ataupun ke luar wilayah Provinsi NTT dengan berat lebih dari 5 kg yang berasal dari unit usaha yang
memiliki Surat Keterangan Kesehatan (SKKH), Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner, Surat Hasil Pengujian Laboratorium Bebas Penyakit African SwineFever (ASF) paling lama 3 bulan terakhir dan rekomendasi Penerimaan dari daerah tujuan.
Sedangkan, Pemkab Mabar yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mabar hingga saat ini tidak memiliki peralatan dan laboratorium untuk memeriksa apakah produk babi bebas dari penyakit African Swine Fever (ASF), sebelum dijual atau dikirim ke luar Kabupaten Mabar.
"Kami apresiasi langkah Pemprov NTT melalui instruksi gubernur, namun sama saja saat peralatan tidak ada," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mabar, drh Theresia Primadona Asmon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).
Diakuinya, laboratorium pemeriksaan terdapat di Provinsi Bali dan laboratorium konfirmasi khusus ASF berada di Medan.
Sehingga, pihaknya meminta Pemprov NTT untuk mengfasilitasi agar ternak babi dan olahannya bisa diperiksa sesuai arahan dari instruksi gubernur itu.
Selama ini, sampel ternak babi dan olahannya di Kabupaten Mabar maupun daerah lainnya do Provinsi NTT diperiksa hingga ke Medan yang memiliki laboratorium dan peralatan.
Menurutnya, pergerakan ternak babi dan olahan dari wilayah lain tidak sampai di Kabupaten Mabar karena populasi ternak di daerah tersebut yang tinggi.
"Akan tetapi, yang dikhawatirkan jika harga ternak babi di daerah lain rendah, maka tidak mungkin tidak, akan masuk ke sini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, mengfasilitasi uji laboratorium produk babi segar dan olahan, Rabu (22/7/2020).
Produk babi harus menjalani pengujian untuk memastikan bebas dari African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika, sebelum produk babi dijual atau dikirim ke daerah lainnya di dalam Provinsi NTT.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Mabar, drh Theresia Primadona Asmon mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan karena tidak memiliki peralatan laboratorium untuk melakukan pengujian.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT Nomor 3/Disnak/2020 tentang Pelarangan Sementara Pemasukan Ternak Babi Bibit/Potong, Produk Babi (Segar dan Olahan) Maupun Hasil Ikutan Lainnya ke Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemberian Ijin Terbatas Pengeluaran Ternak Babi Bibit/Potong, Produk Babi (Segar dan Olahan) Maupun Hasil Ikutan Lainnya Dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Serta Antar Wilayah Kabupaten/kota se-NTT.