Opini Pos Kupang

Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Sebentar lagi umat muslim di Indonesia akan merayakan Idul Adha atau hari raya kurban 1441 H, yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2020

Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Oleh : drh. AjiWinarso, M.Si, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Undana dan Sekretaris Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang NTT

POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi umat muslim di Indonesia akan merayakan Idul Adha atau hari raya kurban 1441 H, yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2020. Ibadah kurban tahun ini akan ada yang berbeda karena kita dalam masa tatanan kehidupan baru atau era new normal akibat pandemi Covid-19.

Akan ada tantangan tambahan bagi panitia kurban di masjid, karena selain harus menyediakan daging kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) juga harus mengantisipasi penularan virus Covid-19.

Ada aspek hygiene yang harus ditingkatkan daripada pelaksanaan di tahun sebelumnya. Dalam situasi kini, karena akan ada interaksi manusia dengan manusia serta manusia dengan hewan dan produk asal hewan kurban, ada dua ancaman serius dari segi kesehatan yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan kurban, yaitu ancaman transmisi corona dan transmisi penyakit zoonosis (menular dari hewan kemanusia).

David : BRI Wujudkan Impian Saya Miliki Mobil

Oleh karena itu, untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan kurban tahun ini maka perlu diperhatikan beberapa hal di antaranya, pertama, juual-beli dan pengadaan hewan kurban.

Dalam pengadaan hewan kurban, ada yang membeli sendiri dan ada pula yang membeli secara kolektif atau difasilitasi panitia kurban di masjid.

Mencermati kondisi sekarang ini maka membeli hewan kurban yang dilakukan jauh-jauh hari akan mengurangi risiko penularan karena lokasi penjualan belum terlalu ramai.

Dalam kondisi tersebut, baik penjual maupun pembeli harus mengenakan alat pelindung diri minimal berupa masker dan penerapan protokol kesehatan lainnya.

Jelang Idul Adha, IPOJK NTT Serahkan Hewan Kurban

Selain itu, sangat penting bagi pembeli untuk mengetahui kriteria hewan kurban yang sehat dan memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban menurut syariat adalah dari jenis onta, sapi/kerbau, kambing dan domba, boleh jantan dan boleh pula betina, namun jangan sampai memotong hewan betina yang masih produktif.

Selain itu, hewan kurban harus memenuhi persyaratan umur minimal yaitu onta, minimal 5 tahun, sapi/kerbau minimal 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun dan domba setidaknya berumur 6 bulan (musinah).

Untuk mengetahui umur hewan kurban, cukup memeriksa gigi hewan. Apabila sudah ada gigi tetap (bukan gigi susu) berarti sudah cukup umur. Gigi tetap ditandai dengan ukuran yang lebih besar dan lebih kokoh.

Hewan kurban harus sehat dan tidak boleh memiliki cacat yang sangat jelas, misalnya buta dan pincang. Adapun biasanya peternak di Pulau Timor masih ada yang memotong telinga sebagai penanda, hal ini tidak termasuk sebagai cacat, namun mengurbankan sapi yang telinganya terpotong adalah makruh (boleh, meski sebaiknya dihindari).

Belilah hewan kurban yang sudah diperiksa oleh dokter hewan atau mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian/Peternakan. Bila tidak ada SKKH, maka kita harus ekstra teliti. Pilihlah hewan kurban yang matanya cerah, energik, nafsu makan baik, rambutnya bersih mengkilap, tidak diare, periksa mata dan telinganya berfungsi dengan baik.

Untuk hewan jantan, periksa juga testisnya lengkap, karena pada hewan ada penyakit bernama cryptorchidismus, yang mana testis hanya ada satu di dalam kantung, sedangkan satu lagi berada di rongga perut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved