Kabar Gembira, Uang Pensiun Naik Bareng Pencairan Gaji ke-13 PNS, Intip Syarat & Cara Mengurusnya

Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

Editor: Eflin Rote
tribun timur-tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini. 

POS-KUPANG.COM - Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.

Rencananya pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan pada Agustus 2020 mendatang.

Kabar baiknya pemerintah juga menaikkan nominal uang pensiunan bagi para PNS bersamaan dengan pencairan gaji ke-13.

Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

 Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).  

Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun.

Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?

Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.

Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Tabungan Hari Tua (THT)

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. FC SK Pensiun 

3. KPPG atau asli SKPP 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved