Kabar Gembira, Uang Pensiun Naik Bareng Pencairan Gaji ke-13 PNS, Intip Syarat & Cara Mengurusnya
Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya
POS-KUPANG.COM - Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.
Rencananya pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan pada Agustus 2020 mendatang.
Kabar baiknya pemerintah juga menaikkan nominal uang pensiunan bagi para PNS bersamaan dengan pencairan gaji ke-13.
Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.
Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun.
• GAJI 13, 4 Hari Lagi Gaji 13 PNS, TNI, Polisi & Pensiunan Cair? Golongan III Dapat 4 Jutaan, Cek
• Tak Lama Lagi Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut 4,1 Juta PNS Akan Menerima
• Gaji 13 Cair Usai Idul Adha, PNS Golongan III Dapat 4 Jutaan
• Gaji 13 Cair Agustus, Bolehkah Kurban Hutang Dibayar saat Gaji 13 Cair? Ustadz Adi Hidayat Jawab Ini
• Hukum Qurban dengan Berhutang, Ustadz Adi Hidayat Beri Tanggapan Begini, Gaji 13 untuk Berkurban
Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?
Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP