Ini Panduan Sholat Idul Adha, Antisipasi Penularan Covid-19, Simak Baik-Baik Penjelasan Berikut!

Anak-anak, lansia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 diimbau tak mengikuti shalat.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
Umat muslim sedang ikut sholat Idul Adha di lapangan Pahlawan Kota Waingapu. 

Ini Panduan Sholat Idul Adha, Antisipasi Penularan Covid-19, Simak Baik-Baik Penjelasan Berikut!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama, telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah, jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, besok.

Keputusan tersebut, ditetapkan dalam sidang isbat awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi, pada Selasa (21/7/2020) lalu dan telah pula diumumkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.

Oleh karena Idul Adha tahun ini bakal digelar pada situasi pandemi Covid-19, kata Fachrul Razi, maka ia mengimbau umat Islam agar patuh dan taat pada protokol kesehatan ketika melaksanakan shalat Idul Adha.

Kata Menteri Agama, Fachrul Razi, Sholat Idul Adha Bisa Di Luar Rumah, Asal Patuhi Protokol Covid-19

Artis VS Terlibat Prostitusi Online, Dua Mucikari Jadi Tersangka, Uang dan Kondom Jadi Barang Bukti

Kematian Yodi Prabowo Jadi Kasus Misterius di Mata Najwa Suwandi Tak Terima Anaknya Disebut Depresi

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah)
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) (Tribunnews.com)

Menag juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang aman Covid-19.

Dalam SE bernomor 18 tahun 2020 itu, disebutkan bahwa jemaah yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak berusuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius.

Jemaah juga harus menjaga jarak satu dengan yang lain minimal satu meter. Kemudian, wajib bagi semua jemaah menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

Anak-anak, lansia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 pun diimbau tak mengikuti shalat Idul Adha.

Menag berharap isi dari surat edaran tersebut dipatuhi oleh semua umat Islam.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan shalat:

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

Djoko Tjandra Punya Anak Buah di Kejaksaan Agung, Punya Jabatan, Bergelar Doktor dan Banyak Harta

Begini Perlakuan Hewan Kurban Presiden Jokowi, Dikawal 24 Jam, Diperiksa Dokter, Dijaga Seperti Bayi

Ternyata, Hewan Kurban Presiden Joko Widodo, Diperlakukan Istimewa, Makan Teratur Tidur Juga Teratur

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digelar Jumat Besok, Simak Panduan Shalat Idul Adha Aman Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/09150241/digelar-jumat-besok-simak-panduan-shalat-idul-adha-aman-covid-19?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved