Paket Viva Mateke Ajukan Sangketa Atas Keputusan KPU Belu, Ini Respon Ketua KPU

dalam berita acara, KPU Kabupaten Belu menolak dokumen dukungan perbaikan dari paket Viva Mateke.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Paket Viva Mateke bersama timnya saat berkonsultasi ke Bawaslu terkait rencana pengajuan permohonan sangketa, Rabu (29/7/2020). 

Didampingi Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Herlince Emilia Asa, Mik Nahak mengatakan, dirinya sudah mengetahui sejak berita acara dibacakan bahwa Paket Viva Mateke menyampaikan akan mengajukan sangketa.

Terhadap sikap Viva Mateke, KPU Belu mempersilahkan dan siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu manakala sudah surat resmi. Sangketa juga merupakan bagian dari proses untuk lebih jelas dan fer siapa yang salah dalam proses tersebut.

FANTASTIS! Rumah Tua Reyot Terjual Rp 9 Miliar, Ternyata Milik Pria Terkenal, Bukan Orang Sembarang

Pilkada Sumba Timur 2020, Partai Nasdem Serahkan SK kepada Kris Praing-David Melo Wadu

Musda IV Partai Golkar Kabupaten Mabar Harus Kedepankan Musyarawah Mencapai Mufakat

"Kami mempersilahkan mereka menempuh langkah hukum. Kami siap memberikan klarifikasi dan memberi keterangan. Mungkin, lewat sangketa lebih jelas dan fer siapa yang salah dalam proses ini. Kalau KPU salah, kami harus akui salah, kalau KPU benar kami harus akui benar. Mungkin kalau tidak ada sengketa, ada yang berpikir bahwa KPU melakukan ini itu, tapi perlu kami sampaikan bahwa proses ini kita lalui bersama bukan kami sendiri", pungkasnya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved