Paket Viva Mateke Ajukan Sangketa Atas Keputusan KPU Belu, Ini Respon Ketua KPU
dalam berita acara, KPU Kabupaten Belu menolak dokumen dukungan perbaikan dari paket Viva Mateke.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Paket Viva Mateke Ajukan Sangketa Atas Keputusan KPU Belu, Ini Respon Ketua KPU
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Bakal Calon Perseorangan, Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares (Paket Viva Mateke) akan mengajukan sangketa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu yang terutang dalam Berita Acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Sebaran Dukungan Dalam Pilkada Belu 2020 Masa Perbaikan Perseorangan.
Hal ini disampaikan Bakal Calon Bupati, Vinsen Loe kepada Pos Kupang.Com saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu, Rabu (29/7/2020).
Katanya, dalam berita acara, KPU Kabupaten Belu menolak dokumen dukungan perbaikan dari paket Viva Mateke.
"Iya, dokumen dukungan kami ditolak. Kami juga menolak berita acara dari KPU dan kami menempuh langka hukum", kata Visen Loe yang didampingi bakal calon wakilnya Arnaldo Da Silva Tavares.
Vinsen mengungkapkan, ia bersama tim datang ke Bawaslu Kabupaten Belu untuk brkonsultasi sebelum mereka mengajukan permohonan samgketa. Mereka diberi waktu tiga hari sejak ditetapkan berita acara.
"Kami diberi waktu tiga hari. Mulai hari ini, besok sampai lusa. Kami pasti mengajukan permohonan sangketa karena kami melihat banyak permasalahan yang diluruskan", ungkap Vinsen.
Lebih lanjut, Vinsen mengatakan, Paket Viva Mateke telah menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 17.345, kelebihan 65 dukungan dari jumlah syarat yang diminta KPU yakni 17.280 dukungan. Dari jumlah dokumen yang diserahkan itu, yang memenuhi syarat hanya 17.001 sehingga tidak mencapai 17.280 sesuai yang diminta. Dengan demikian, terjadi kekurangan sebanyak 279 dukungan. Atas kekurangan ini, KPU Belu menyatakan tidak memenuhi syarat.
Vinsen mengatakan, kekurangan 279 dukungan itu sebenarnya bisa dipenuhi oleh Paket Viva namun karena batas waktu sudah habis sehingga tidak ada kesempatan lagi bagi Viva Mateke memenuhi kekurangan 279 dukungan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com membenarkan, Paket Viva Mateke mendatangi Bawaslu, Rabu (29/7/2020). Tujuan kedatangan Viva Mateke bersama timnya untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan permohonan sangketa.
"Hari ini mereka datang konsultasi untuk rencana pengajuan permohonan sangketa. Obyek sangketa adalah berita acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Sebaran Dukungan Dalam Pilkada Belu 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK) Calon Perseorangan", jelas Andre.
Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak kepada Pos Kupang.Com mengatakan, KPU Kabupaten Belu menolak dokumen dukungan perbaikan dari bakal pasangan calon perseorangan, Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares atau Paket Viva Mateke karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah dukungan perbaikan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 17.001 dari jumlah dukungan yang diminta sebanyak 17.280 dukungan. Paket Viva Mateke kekurangan 279 dukungan. Karena kekurangan dukungan tersebut, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan menolak dokumen Viva Mateke untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak maka untuk sementara Pilkada Belu 2020 tanpa calon perseorangan.
"Untuk sementara calon perseorangan di Pilkada Belu tidak ada lagi setelah dinyatakan tolak oleh KPU", kata Mik Nahak.