Paket Viva Mateke Ajukan Sangketa Atas Keputusan KPU Belu, Ini Respon Ketua KPU

dalam berita acara, KPU Kabupaten Belu menolak dokumen dukungan perbaikan dari paket Viva Mateke.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Paket Viva Mateke bersama timnya saat berkonsultasi ke Bawaslu terkait rencana pengajuan permohonan sangketa, Rabu (29/7/2020). 

Paket Viva Mateke Ajukan Sangketa Atas Keputusan KPU Belu, Ini Respon Ketua KPU

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Bakal Calon Perseorangan, Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares (Paket Viva Mateke) akan mengajukan sangketa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu yang terutang dalam Berita Acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Sebaran Dukungan Dalam Pilkada Belu 2020 Masa Perbaikan Perseorangan.

Hal ini disampaikan Bakal Calon Bupati, Vinsen Loe kepada Pos Kupang.Com saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu, Rabu (29/7/2020).

Katanya, dalam berita acara, KPU Kabupaten Belu menolak dokumen dukungan perbaikan dari paket Viva Mateke.

"Iya, dokumen dukungan kami ditolak. Kami juga menolak berita acara dari KPU dan kami menempuh langka hukum", kata Visen Loe yang didampingi bakal calon wakilnya Arnaldo Da Silva Tavares.

Vinsen mengungkapkan, ia bersama tim datang ke Bawaslu Kabupaten Belu untuk brkonsultasi sebelum mereka mengajukan permohonan samgketa. Mereka diberi waktu tiga hari sejak ditetapkan berita acara.

"Kami diberi waktu tiga hari. Mulai hari ini, besok sampai lusa. Kami pasti mengajukan permohonan sangketa karena kami melihat banyak permasalahan yang diluruskan", ungkap Vinsen.

Lebih lanjut, Vinsen mengatakan, Paket Viva Mateke telah menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 17.345, kelebihan 65 dukungan dari jumlah syarat yang diminta KPU yakni 17.280 dukungan. Dari jumlah dokumen yang diserahkan itu, yang memenuhi syarat hanya 17.001 sehingga tidak mencapai 17.280 sesuai yang diminta. Dengan demikian, terjadi kekurangan sebanyak 279 dukungan. Atas kekurangan ini, KPU Belu menyatakan tidak memenuhi syarat.

Vinsen mengatakan, kekurangan 279 dukungan itu sebenarnya bisa dipenuhi oleh Paket Viva namun karena batas waktu sudah habis sehingga tidak ada kesempatan lagi bagi Viva Mateke memenuhi kekurangan 279 dukungan tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com membenarkan, Paket Viva Mateke mendatangi Bawaslu, Rabu (29/7/2020). Tujuan kedatangan Viva Mateke bersama timnya untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan permohonan sangketa.

"Hari ini mereka datang konsultasi untuk rencana pengajuan permohonan sangketa. Obyek sangketa adalah berita acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Sebaran Dukungan Dalam Pilkada Belu 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK) Calon Perseorangan", jelas Andre.

Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak kepada Pos Kupang.Com mengatakan, KPU Kabupaten Belu menolak dokumen dukungan perbaikan dari bakal pasangan calon perseorangan, Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares atau Paket Viva Mateke karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah dukungan perbaikan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 17.001 dari jumlah dukungan yang diminta sebanyak 17.280 dukungan. Paket Viva Mateke kekurangan 279 dukungan. Karena kekurangan dukungan tersebut, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan menolak dokumen Viva Mateke untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak maka untuk sementara Pilkada Belu 2020 tanpa calon perseorangan.

"Untuk sementara calon perseorangan di Pilkada Belu tidak ada lagi setelah dinyatakan tolak oleh KPU", kata Mik Nahak.

Didampingi Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Herlince Emilia Asa, Mik Nahak mengatakan, dirinya sudah mengetahui sejak berita acara dibacakan bahwa Paket Viva Mateke menyampaikan akan mengajukan sangketa.

Terhadap sikap Viva Mateke, KPU Belu mempersilahkan dan siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu manakala sudah surat resmi. Sangketa juga merupakan bagian dari proses untuk lebih jelas dan fer siapa yang salah dalam proses tersebut.

FANTASTIS! Rumah Tua Reyot Terjual Rp 9 Miliar, Ternyata Milik Pria Terkenal, Bukan Orang Sembarang

Pilkada Sumba Timur 2020, Partai Nasdem Serahkan SK kepada Kris Praing-David Melo Wadu

Musda IV Partai Golkar Kabupaten Mabar Harus Kedepankan Musyarawah Mencapai Mufakat

"Kami mempersilahkan mereka menempuh langkah hukum. Kami siap memberikan klarifikasi dan memberi keterangan. Mungkin, lewat sangketa lebih jelas dan fer siapa yang salah dalam proses ini. Kalau KPU salah, kami harus akui salah, kalau KPU benar kami harus akui benar. Mungkin kalau tidak ada sengketa, ada yang berpikir bahwa KPU melakukan ini itu, tapi perlu kami sampaikan bahwa proses ini kita lalui bersama bukan kami sendiri", pungkasnya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved