Intelijen Indonesia Dinilai Lemah, ICW Desak Presiden Joko Widodo Segera Copot Budi Gunawan

"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN,"

Editor: Frans Krowin
Youtube/kompas tv
Presiden Jokowi 

Intelijen Indonesia Dinilai Lemah, ICW Desak Presiden Joko Widodo Segera Copot Budi Gunawan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, intelijen indonesia dinilai sangat lemah. Faktor itulah yang memicu bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

Kritikan pedas tersebut dilontarkan Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Kurnia Ramadhana.

Kurnia malah mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengevaluasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) dan mencopot Budi Gunawan dari jabatan Kepala BIN.

Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Harga Emas Tembus Rp 1.013.000 Per Gram, Ada Kemungkinan Naik Lagi, Anda Jual Atau Beli?

Ingin Miliki Jimat Seperti Presiden Soekarno, Mazlan Idris Malah Dibunuh Lalu Dimutilasi, Tragis!

TERKUAK! Dulu Nagita Slavina Tak Mau Umbar Asmara dengan Artis, Tolak Raffi Ahmad Berkali-Kali

"Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," lanjut dia.

Ia menambahkan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum. Menurut dia, kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa BIN tidak punya kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

Ketidakmampuan itu terlihat, mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Itu semua menurut dia, membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.

Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020, terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.

Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya New Guinea, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dollar AS.

Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (enam orang).

Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi.

Dua oknum koruptor itu, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu. dan Samadikun Hartono di China pada 2016.

"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," lanjut dia.

Tiga Partai Politik Ini Usung Artis, Syahrul Gunawan Maju di Bandung, Demokrat, NasDem dan PKB

Lagi, Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris, Adian: Di BUMN Itu Ada Banyak Titipan

Pernahkan Anda Tahu, Siapa PNS Pertama di Indonesia? Ini Jawabannya! Simak Penjelasan Berikut

Terhadap sorotan ICW tersebut, Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menyebutkan, dalam kasus Djoko Tjandra, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP).

"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Wawan menanggapi pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang meminta Jokowi mencopot Budi Gunawan lantaran gagal mendeteksi keluar dan masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ucap Wawan.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.

Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.

BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.

Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali (kompas.com)

Komentar di Instagram Anies Baswedan Curi Perhatian, Sebut Gubernur DKI Jakarta Cari Muka

Karakter dan Fitur Baru Game Free Fire, Update 3Volution, Apa Aja? Simak

Usai Cerai Irwan Mussry yang Kini Suami Maia Estianty, Wanita Ini Nikahi Jenderal Anak Buah Prabowo

"Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," kata Wawan.

"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra, sehingga yang bersangkutan dengan mudah bepergian di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah bepergian di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

"Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia, namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Minta Jokowi Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN, Ini Alasannya...", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/08541991/icw-mi nta-jokowi-copot-budi-gunawan-dari-kepala-bin-ini-alasannya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved