Meski Lengkap,Kasus Penipuan dan Penggelapan Pengusaha di NTT Tak Kunjung Dilimpahkan Ke Pengadilan

asi Penkum Kejati NTT kembali mengatakan bahwa perkara itu bukan wewenang pihaknya. Ia meminta untuk langsung mempertanyakan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum Hengky Go, Akhmad Bumi, SH (kanan) dan Ahmad Azis saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (27/7) malam. 

"Kita datang lagi Ke Kejari dan ketemu Kasi Intel. Katanya mereka tidak ada kewenangan untuk urusi kasus ini, perkaranya  diambil alih Kejati NTT," ungkap Hengky. 

Lagi-lagi Hengky cs mendatangi Kantor Kejati NTT pada 16 Juli 2020, namun saat itu Kajati Dr Yulianto tidak berada di tempat dan mereka bertemu salah satu jaksa, Zeth Beti. Saat yang sama, mereka juga menyurati Kajati NTT untuk menanyakan kapan perkara yang telah dinyatakan P21 itu dilimpahkan. 

Tak kunjung mendapat kepastian, Hengky cs kemudian mengadu ke Presiden RI Jokowi melalui surat yang dikirim pada Kamis (23/7). Surat itu juga ditembusi kepada Jaksa Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI serta Ombudsman RI  

Selanjutnya pada Jumat, 24 Juli 2020, ketika mempertanyakan surat mereka ke Kajati NTT, saat itu salah satu Jaksa, Zeth Beti menyampaikan bahwa berkas perkara menunggu kabar dari jakarta. 

Kuasa hukum korban, Akhmad Bumi, SH meminta pihak penegak hukum tidak mengesampingkan hukum dan para pencari keadilan. Ia mengatakan, pembuktian benar atau salah dugaan yang disangkakan atau didakwakan tergantung proses Pengadilan. 

"Kalau sudah P21 berarti berkasnya sudah lengkap. Jangan karena kepentingan Desy (DC), kemudian hukum dikesampingkan dan mengorbankan para pencari keadilan. Ini yang tidak adil," ujar Akhmad yang didampingi rekannya Ahmad Aziz. 

Pengacara dari Firma Hukum ABP & Partners ini menyebut, pihaknya mempercayai kinerja penegak hukum terkhusus kejaksaan Karenanya mereka meminta langkah nyata untuk menuntaskan kasus tersebut. 

Mereka juga berencana akan menemui Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu dan Kajati NTT Dr. Yulianto untuk membicarakan  duduk soal kasus tersebut. "Kalau dari polisi sudah limpahkan berarti bukti permulaan sudah cukup. Sekarang sudah P21 seharusnya sudah dilimpahkan ke untuk sidang," imbuh Akhmad. 

Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Senin (27/7) malam terkait kasus tersebut tidak memberikan jawaban. Kajari Max mengaku sedang menghadiri acara keluarga dan berjanji untuk memberi keterangan dan menjelaskan posisi kasus tersebut di Kantor Kejari. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim membantah pihak kejaksaan "mempingpong" para pelapor atau korban kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Abdul mengatakan penanganan kasus tersebut memang menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung RI. 

Plan Indonesia bagikan APD dan fasilitas cuci tangan untuk Fasilitas Kesehatan di Kota Kupang

Pelni Waingapu Perketat Pengawasan Arus Masuk Keluar Kapal

"Tidak benar kita pingpong mereka. Memang kita menunggu dari Kejagung. Karena sebenarnya ini kasus perdata," ujar Abdul Hakim saat dikonfirmasi pada Senin (27/7) malam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved