Meski Lengkap,Kasus Penipuan dan Penggelapan Pengusaha di NTT Tak Kunjung Dilimpahkan Ke Pengadilan
asi Penkum Kejati NTT kembali mengatakan bahwa perkara itu bukan wewenang pihaknya. Ia meminta untuk langsung mempertanyakan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Meski Telah Lengkap, Kasus Penipuan dan Penggelapan Pengusaha di NTT Tak Kunjung Dilimpahkan Ke Pengadilan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus penipuan dan penggelapan oleh salah seorang pengusaha di NTT tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan meski berkas perkara telah lengkap di Kejaksaan. Tak hanya itu, para pelapor yang merupakan korban penipuan dan penggelapan tersebut juga "dipingpong" oleh aparat penegak hukum saat mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.
Kasus yang menyeret nama Desi Carine Candra alias DC, seorang pengusaha Wedding Organizer di Kota Kupang, NTT sebagai tersangka itu sejatinya telah lengkap berdasarkan pernyataan pihak Kejari Kota Kupang kepada pelapor, Hengky Go cs, pada 14 Mei 2020 silam. Namun demikian, hingga Senin (27/7), kasus tersebut tidak juga dilimpahkan.
Kepada wartawan, Hengky Go mengaku heran terhadap proses penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Pasalnya, meski sudah lebih dari 40 hari setelah dinyatakan lengkap, kasus tersebut tidak juga dilimpahkan untuk disidangkan.
Tak hanya itu, yang lebih mengherankan para korban, berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berkas perkara menunggu "keputusan dari Jakarta".
"Kami heran dan bertanya tanya sendiri. Sudah 40 hari setelah P21 oleh Kejari Kota Kupang tapi tidak dinaikkan ke Pengadilan. Menurut mereka, mereka tidak punya kepentingan, ya harusnya sudah naik. Apalagi dari Kejati (NTT) katakan berkas perkara itu menunggu kabar dari Jakarta, ini yang buat kita heran," ungkap pelapor, Hengky Go pada Senin (27/7) malam.
Hengky bahkan menduga, yang dimaksudkan dengan "kabar dari Jakarta" menurut pihak Kejati NTT adalah Jampidum Kejagung RI.
"Ya, kemungkinan Jakarta itu ya Jampidum Kejagung RI. Ini kemungkinan, karena saat bertemu tersangka Desy, beliau pernah mengaku kalau punya orang kuat di Kejagung," bener Hengky.
Ia mengaku, beberapa kali "dipingpong" pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Ia mengungkap, pada 14 Mei 2020, saat bertemu pihak Kejari Kota Kupang, saat itu dinyatakan bahwa kasus yang dilaporkannya telah lengkap atau siap dilimpahkan (P21). Menyusul pada 28 Mei 2020, Kejari Kota Kupang mengirim formil P21 ke penyidik Polres Kupang Kota. Kemudian pada 12 Juni 2020, Polres Kupang Kota melakukan serah terima tersangka dan barang bukti.
Hengky kemudian melakukan pengecekan di Kejari Kota Kupang pada 26 Juni 2020. Menurut Hengky, saat itu Kasi Intel Kejari Kupang mengatakan bahwa berkas sudah diambil alih oleh Kejati NTT. Selepas itu pula, ia langsung menemui Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim.
Kepada Kasi Penkum Abdul Hakim, Hengky menanyakan kapan berkas perkara tersebut disidangkan. Namun saat itu Kasi Penkum mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang mengurus perkara itu karena merupakan wewenang pihak Kejari Kota Kupang.
Pada 3 Juli 2020, Hengky kembali mendatangi Kejati NTT. Saat itu ia meminta untuk bertemu Kajati NTT. Namun keinginan itu tidak terlaksana. Saat itu, Hengky kemudian bertemu Asintel Kejati NTT, bambang setiadi. Menurut Hengky, saat itu Bambang hanya meminta ia sabar dan tidak memberikan komentar.
Hengky bersama korban lain, yakni Edi Purwanto dan Simon Saratapun kemudian mendatangi Kejati NTT pada 6 Juli 2020. Saat itu, Kasi Penkum Kejati NTT kembali mengatakan bahwa perkara itu bukan wewenang pihaknya. Ia meminta untuk langsung mempertanyakan kepada Kejari Kota Kupang.
Tak patah arang, Hengky dan dua korban lain kemudian mendatangi Kejari Kota Kupang pada 10 Juli 2020. Saat itu, Kejari Kota Kupang melalui Kasi Intel mengatakan bahwa perkara telah diambil pihak Kejati NTT.