Selasa, 28 April 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Mabar : Ini Temuan Bawaslu Mabar Saat Coklit

database orang yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, sehingga ke depan 2023 tidak ada nama itu

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Ketua Bawaslu Kabupaten Mabar, Simeon Sofan Sofian didampingi Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mabar, Eduardus Ndundu, Jumat (24/7/2020). 

"Kan sekarang data-data dapat dikatakan belum lengkap, sekarang mau memuktahirkan elemen data melalui Coklit. Ini mulai tahapannya," ujarnya.

Pihaknya akan menampung data orang atau pemilih yang sudah meninggal dan melalui surat arahan PPS dan PPDP untuk nama-nama tersebut dihimpun menjadi database

Menurutnya, kelemahan sebelumnya saat pemuktahiran data 2018 lalu, nama pemilih yang meninggal yang telah dicoret tidak ditampung dalam database.

"Begitu Dispenduk Capil kasih data, ya kami anggap data Itu masih hidup. Nah yang saya mau membuat database orang yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, sehingga ke depan 2023 tidak ada nama itu," katanya.

"Komitmen saya, ketika dapat nama-nama itu saya akan hapus, sehingga tidak menjadi DP4 yang diberi kepada kami," jelasnya.

Sementara itu, terkait ratusan pemilih dari dua desa di Kecamatan Lembor yakni Desa Wae Mowol dipindah ke desa Wae Bangka, Heribertus mengatakan, Desa Wae Bangka merupakan pemekaran dari Desa Wae Mowol.

Sehingga dokumen kependudukan para pemilih masih terdata di Dispenduk Capil sebagai warga Desa Wae Bangka.

"Yang kami Coklit adalah fakta dokumen, bukan fakta orangnya. Sejak mekar desa, dokumen kependudukan mereka ada di desa Wae Bangka, kami data dia sebagai pemilih Wae Bangka," paparnya.

Untuk itu, pihaknya telah mengembalikan terkait hal tersebut ke Dispenduk Capil Kabupaten Mabar agar dilakukan administrasi kependudukan sesuai keadaan saat ini.

Bupati Sumba Tengah : Bangun Rumah Mandiri Bukan Untuk Pencitraan Tapi Kebutuhan

Tatap Muka Dengan FKPT, Kapolda NTT Minta Maksimalkan Pencegahan Terorisme

"Solusinya, kami kembalikan ke Dispenduk Capil, tolong ini di administrasi sesuai orang tinggal. Dalam RDP di DPRD beberapa waktu lalu, sudah memerintahkan Dispenduk Capil mengadministrasikan mereka sesuai fakta tempat tinggalnya. Ini yang kami sedang tunggu," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved