Sabtu, 9 Mei 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Mabar : Ini Temuan Bawaslu Mabar Saat Coklit

database orang yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, sehingga ke depan 2023 tidak ada nama itu

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Ketua Bawaslu Kabupaten Mabar, Simeon Sofan Sofian didampingi Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mabar, Eduardus Ndundu, Jumat (24/7/2020). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mabar :  Ini Temuan Bawaslu Mabar Saat Coklit 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 15 Juli 2020.

Dalam tahapan ini, Bawaslu Mabar menemukan banyak banyak pemilih yang telah meninggal beberapa tahun lalu, tetapi namanya muncul kembali dalam daftar pemilih.

"Orang sudah mati hidup kembali, orang sudah belasan tahun meninggal mulai dari 2011-2013 namanya muncul lagi. Padahal namanya di DPT pemilu sudah dibersihkan. Sudah beberapa kali sortir nama ini, tapi dalam pilkada kali ini nama-nama itu muncul kembali," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mabar, Simeon Sofan Sofian didampingi Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mabar, Eduardus Ndundu, Jumat (24/7/2020).

Dikatakannya, berdasarkan pengawasan selama beberapa hari terakhir ini, 'menghidupkan orang mati' ini muncul di semua TPS.

Jika dihitung, rata-rata jumlah orang yang telah meninggal dan ada lagi sebagai pemilih ini sebanyak 2 sampai 3 orang di masing-masing TPS.

"Di sebanyak 584 TPS, bahkan ada yang hingga puluhan. Kami konfirmasi ke semua rekan-rekan kami, ada yang sudah mengirimkan datanya, pengawas desa melaporkan, seolah-olah kita kembali lagi ke zaman 2010 atau 2015 karena data yang meninggal 2013-2014 lagi. Ini mengisyaratkan kita pakai data pilkada sebelumnya, semestinya pakai data pemilu terakhir," katanya.

Selanjutnya, terdapat juga sebanyak 292 pemilih dari dua desa di Kecamatan Lembor yakni Desa Wae Mowol dipindah ke desa Wae Bangka.

"Pihak KPU dan Dispenduk Capil sudah turun ke lokasi, untuk memastikan, karena saat pemilu kali lalu tidak ada soal. Pemilu kemarin mereka sudah diskrining dan mereka sesuai dengan desa dan tempat tinggal, tapi ketika di pilkada muncul lagi," katanya.

Bawaslu Mabar menilai, KPU Kabupaten Mabar tidak melakukan sinkronisasi dengan baik, sesuai PKPU yang ada.

"Yakni menambah pemilih pemula dan peralihan status pemilih. Nah seharusnya ini yang ditambah, bukan kerja ulang lagi dengan mencoret nama yang sudah meninggal dan memindahkan warga desa le desa lainnya. Mereka tidak melakukan pemisahan sesuai fakta di lapangan. Ini yang jadi soal," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mabar, Heribertus Panis ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020) mengatakan, proses Coklit sementara berlangsung hingga Agustus 2020 mendatang.

Pihaknya mengakui terdapat pemilih yang meninggal, sehingga mekanisme menghapusnya dari Coklit saat ini di mana akan dilakukan verifikasi.

"Yang meninggal ini kalau di DPT 2019, kami sudah keluarkan, hanya yang belum dikeluarkan adalah yang meninggal oleh Dispenduk Capil yang dianggap masih hidup di dalam DP4. Kan mereka (Dispenduk Capil) kasih data di kami gelondongan, kami punya by name yang meninggal, yang kami temukan kami kasih keluarkan, yang tidak ditemukan, dianggap "masih hidup" tapi proses meng-TMS (tidak memenuhi syarat) mereka. Tidak memenuhi syarat . Mereka di Coklit ini dengan alasan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia," jelasnya.

Menurutnya, setelah penetapan DPT sementara dan hal tersebut masih didapati, maka barulah dapat dikatakan 'orang mati dihidupkan lagi'.

"Kan sekarang data-data dapat dikatakan belum lengkap, sekarang mau memuktahirkan elemen data melalui Coklit. Ini mulai tahapannya," ujarnya.

Pihaknya akan menampung data orang atau pemilih yang sudah meninggal dan melalui surat arahan PPS dan PPDP untuk nama-nama tersebut dihimpun menjadi database

Menurutnya, kelemahan sebelumnya saat pemuktahiran data 2018 lalu, nama pemilih yang meninggal yang telah dicoret tidak ditampung dalam database.

"Begitu Dispenduk Capil kasih data, ya kami anggap data Itu masih hidup. Nah yang saya mau membuat database orang yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, sehingga ke depan 2023 tidak ada nama itu," katanya.

"Komitmen saya, ketika dapat nama-nama itu saya akan hapus, sehingga tidak menjadi DP4 yang diberi kepada kami," jelasnya.

Sementara itu, terkait ratusan pemilih dari dua desa di Kecamatan Lembor yakni Desa Wae Mowol dipindah ke desa Wae Bangka, Heribertus mengatakan, Desa Wae Bangka merupakan pemekaran dari Desa Wae Mowol.

Sehingga dokumen kependudukan para pemilih masih terdata di Dispenduk Capil sebagai warga Desa Wae Bangka.

"Yang kami Coklit adalah fakta dokumen, bukan fakta orangnya. Sejak mekar desa, dokumen kependudukan mereka ada di desa Wae Bangka, kami data dia sebagai pemilih Wae Bangka," paparnya.

Untuk itu, pihaknya telah mengembalikan terkait hal tersebut ke Dispenduk Capil Kabupaten Mabar agar dilakukan administrasi kependudukan sesuai keadaan saat ini.

Bupati Sumba Tengah : Bangun Rumah Mandiri Bukan Untuk Pencitraan Tapi Kebutuhan

Tatap Muka Dengan FKPT, Kapolda NTT Minta Maksimalkan Pencegahan Terorisme

"Solusinya, kami kembalikan ke Dispenduk Capil, tolong ini di administrasi sesuai orang tinggal. Dalam RDP di DPRD beberapa waktu lalu, sudah memerintahkan Dispenduk Capil mengadministrasikan mereka sesuai fakta tempat tinggalnya. Ini yang kami sedang tunggu," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved