Kabareskrim: Selain Prasetijo Utomo, Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Djoko Tjandra, Benarkah?

"Hari ini kita tetapkan tersangka BJP PU dan sudah saya sampaikan akan ada tersangka-tersangka baru. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya."

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri baru, Irjen Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi. 

Kabareskrim: Selain Prasetijo Utomo, Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Djoko Tjandra, Benarkan?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sejak Senin, 27 Juli 2020 kemarin, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra.

Meski yang ditetapkan baru satu tersangka, tetapi tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pelarian buronan korupsi Djoko Tjandra ini," tegasnya.

Ia menyebut, tim yang dibentuk untuk mengendus kasus ini, masih terus melakukan penyelidikan tentang dugaan keterlibatan sejumlah oknum Polri dalam membantu buronan kelas kakap itu.

FAKTA! Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra

Bambang Rukminto: Kasus Prasetijo Utomo, Puncak Gunung Es, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal Polri

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Cancer Ingat Takdir, Libra Bahagia, Leo Beruntung

"Saat ini tim masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalana buron JST mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," kata Listyo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus tersebut.

Ia memastikan pihaknya bakal bekerja maksimal untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan objektif.

"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi. Tim terus bekerja secara maksimal dan mohon doanya kita akan bisa terus menggali secara objektif, transparan dan ini akan bisa segera kita sampaikan ke publik," jelasnya.

Ketika disinggung apakah akan menetapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan terlebih dahulu.

"Hari ini kita tetapkan tersangka BJP PU dan sudah saya sampaikan akan ada tersangka-tersangka baru. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ashanty Buka Borok Lama, Pernah Usir Aurel Hermansyah Dari Rumah, Lalu Dibela Putra Anang Hermansyah

UPT Penda Malaka Gencar Sosialisasi Pergub 20 tentang Pembebasan Sanksi PKB, Ini Tujuannya

Pemeritah Kota Kupang Tutup Puskesmas Pasir Panjang Sampai Waktu yang Belum Ditentukan, Mengapa?

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan Djoko Tjandra.

Polisi menjerat jenderal polisi bintang satu tersebut dengan pasal berlapis.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.

Prasetijo Utomo Minta Anak Buah Bakar Surat Jalan

Bukti baru terungkap dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo diketahui ternyata pernah berniat menghilangkan barang bukti kasus buronan korupsi Djoko Tjandra.

Di mana ia sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Niat Prasetijo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Tribunnews, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.

Diduga Kehadiran Orang Ketiga Oknum Perwira Polisi Tega Aniaya Anaknya, Jeritannya Biking Merinding

Layak Dicoba! Ini 5 Resep Menu Olahan Daging Sapi dan Kambing Cocok Hidangan Spesial Idul Adha 2020

Warga Kota Lewoleba Panik dan Berhamburan Keluar dari Rumah dan Kantor. Mengapa? Ini yang terjadi

KABARESKRIM POLRI -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020), gara-gara terbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
KABARESKRIM POLRI -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020), gara-gara terbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) (Kompas.com)

Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan ihwal siapa sebenarnya sosok Brigjen Prasetijo.

Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.

Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata koordinator IPW Neta kepada Tribunnews.com, Rabu (15/7/2020).

Selain Listyo, Prasetijo merupakan seangkatan dengan sejumlah jenderal-jenderal yang tengah berada di pucuk pimpinan polri.

Di antaranya, Kapolda Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Iqbal hingga Brigjen Krishna Murti menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.

Lalu, Irjen Mohammad Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur yang juga merupakan alumni Akpol 1991.

"Alumni Akpol 1991 cukup kompak Alumni Akpol 1991 termasuk Brigjen Prasetijo Utomo dinilai cukup kompak. Total mereka yang pernah lulus Akpol '91 ada 202 orang," jelas Neta.

Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.

Sebelumnya lagi, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan penelusuran Tribunews, Prasetijo Utomo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.

Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.

"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.

"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.

"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Djoko Tjandra, Kabareskim Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Selain Brigjen Prasetijo Utomo, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/28/kasus-djoko-tjandra-kabareskim-sebut-kemungkinan-ada-tersangka-baru-selain-brigjen-prasetijo-utomo?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved