Ingat, 3 Larangan Rasulullah SAW Ini Wajib Anda Patuhi, Sebelum Merayakan Idul Adha, Hanya Di Sini!

Dalam hadits Syarh Shahih Muslim 8:18 menyebutkan hari tasyrik adalah hari memperbanyak dzikir dan takbir. Saat itu jamaah di Mekkah lempar jumrah.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com/Junaedi
Sapi yang dibeli Presiden Joko Widodo sebagai hewan kurban. Sapi ini milik Rahman Takka, seorang peternak di Provinsi Sulawesi Barat. 

Disebut hari tasyrik berarti mendendeng atau menjemur daging kurban di bawah terik matahari.

Dalam hadits Syarh Shahih Muslim 8:18 menyebutkan hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir dan takbir.

Bertepatan dengan hari tersebut, jamaah haji di Makkah sedang melaksanakan ibadah lempar jumrah.

Menurut Ibnu Rajab, ada rahasia di balik larangan berpuasa di hari Tasyrik.

Dahulu, ketika orang-orang yang bertamu ke Baitullah karena perjalanan panjang yang dilalui.

Mereka kelelahan kemudian beristirahat setelah ihram, melaksanakan manasik haji dan umrah.

Allah mensyariatkan kepada mereka untuk beritirahat dan tinggal di Mina pada hari kurban dan tiga hari setelahnya.

Allah mensyariatkan kaum muslimin untuk menjadikan hari ini sebagai hari makan-makan dan minum.

Agar bisa membantu mereka untuk semakin giat dalam berdzikir mengingat Allah dan melakukan ketaatan kepada-Nya.

periksa hewan kurban
Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020).

Mimpi Luna Maya Jadi Kenyataan, Bakal Ketemu Sang Idola Army BTS: Nanti Ketemu Di Konser, Doain Ya

Ceraikan Krisdayanti, Anang Ungkapkan Kisah Haru Sebelum Bertemu Ashanty: Kami Doa Sambil Nangis

Harga Emas Tembus Rp 1 Juta Per Gram, Kenaikannya Dipicu Oleh Faktor Covid-19, Lho Kok Bisa?

2. Jangan potong kuku dan rambut seluruh badan bagi yang berkurban

Bagi yang berkurban di hari raya Idul Adha dilarang untuk memotong kuku dan rambut di seluruh badan.

Termasuk mencukur kumis dan mencabut uban.

Larangan tersebut sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved