Gaji ke 13
CATAT! Ini Waktu Pencairan Gaji 13 PNS, Gaji 13 TNI, Gaji 13 Polisi, dan Gaji 13 Pensiunan
Soal gaji 13 dipastikan akan cair pada Agustus 2020 ini seperti ditegaskan Pemerintah melalui Kemenkeu Sri Mulyani
POS-KUPANG.COM - Soal gaji 13 dipastikan akan cair pada Agustus 2020 ini. Pemerintah melalui Kemenkeu Sri Mulyani telah menetapkan gaji 13 cair pada bulan Agustus 2020 ini.
Pembayaran gaji 13 cair bagi PNS, TNI, Polisi dan pensiunan ini dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.
"Pembayaran gaji 13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat mereka," jelasnya pada konferensi pers tentang gaji 13 secara virtual, di Jakarta pada, Selasa (21/7/2020) lalu.
• Kisah Haru Sri Asiyah, Menangis Dipelukan Istri KSAD, Hetty Andika Perkasa Minta Danrem Bedah Rumah
“Namun, gaji 13 diberikan kepada seluruh ASN ( PNS ), TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat setingkatnya.” kata Sri Mulyani.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji 13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.
Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji 13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:
• Bukan Hanya Gaji ke 13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Selain Gaji Pokok, Bisa Sampai Rp 5 Juta Lebih
“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.
Seperti diketahui bahwa gaji 13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.
Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.
Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.
Untuk gaji 13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.