Bawaslu Malaka Temukan Banyak Persoalan di Kegiatan Pencoklitan Pemilih

dari hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pencoklitan, tim menemukan masih banyak masalah.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Bawaslu Malaka Temukan Banyak Persoalan di Kegiatan Pencoklitan Pemilih
Dok. Pribadi.
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek.

Bawaslu Malaka Temukan Banyak Persoalan di Kegiatan Pencoklitan Pemilih

POS-KUPANG.COM I BETUN---im Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, dalam pelaksanaan pencoklitan masih menemukan banyak persoalan.

Hasil temuan Bawaslu setempat, masih ,ditemukan pemilih yang terdapat dalam form A-KWK KPU,  masih ada pemilih yang meninggal, pindah domisili, pemilih tidak dikenal.

Juga pemilih yang namanya di form A KWK tapi ditemukan oleh pengawas bahwa belum cukup umur dan ini pemilih-pemilih yang TMS atau  Tidak memenuhi Syarat untuk dimasukan ke daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di Betun, Senin (27/7).

Dijelaskan Petrus, pengawasan pencoklitan sudah dilakukan dengan Tim full yakni pengawas desa di 127 desa bersama panwascam di 12 kecamatan dan monitoring kegiatan setiap hari yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Malaka.

Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pencoklitan di lapangan wajib dilakukan sesuai aturan.

Ditambahkannya, dari hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pencoklitan, tim menemukan masih banyak masalah.

Hasil temuan Bawaslu Malaka, kata Petrus, masih ,ditemukan pemilih yang terdapat dalam form A-KWK KPU,  masih ada pemilih yang meninggal, pindah domisili, pemilih tidak dikenal.

"Juga pemilih yang namanya di form A KWK tapi ditemukan oleh pengawas bahwa belum cukup umur dan ini pemilih-pemilih yang TMS atau  Tidak memenuhi Syarat untuk dimasukan ke daftar pemilih," jelas Petrus.

Selain temuan yang  ada itu, lanjut Petrus,  temuan lain  seperti, ada pemilih yang terdaftar dalam model A-KWK KPU  tapi pemilih tersebut  Non dokumen.

"Sudah direkomendasikan  oleh pengawas untuk tidak boleh di data karena tidak punya dokumen kependudukan sama sekali berupa KK,KTPE/ Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya.

Terhadap hal ini, kata Petrus,  pemilih-pemilih seperti itu di catat tersendiri karena nantinya Bawaslu akan menjalin komunikasi dengan  Disdukcapil untuk pemilih tersebut bisa mempunyai dokumen kependudukan agar bisa di data ke dalam daftr pemilih.

"Kita juga temukan j ada PPDP yang tidak melakukan pencoklitan/ pemutakhiran dari rumah ke rumah. PPDP hanya mendata di rumahnya saja dan tindakan dari pengawas yakni merekomendasikan kepda PPDP melalui PPS untuk wajib dilakukan pendataan ulang dari rumah ke rumah karena regulasinya  seperti itu, harus dari rumah ke rumah," tegas Petrus.

Terhadap hasil temuan  Bawaslu Malaka ini, ujar Petrus, maka diharapkan kepada KPU agar wajib diselenggarakan kegiatan pencoklitan di rumah-rumah.

Pasalnya, jelas Petrus, tugas penyelenggara yang paling utama adalah melindungi hak pilih warga sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat yang memenuhi syarat sebagai  pemilih wajib dimasukan ke dalam daftar pemilih.

Laka Lantas, Pik Up dari Arah Geliting ke Maumere, Dua Orang Tewas

China Konfirmasi 46 Kasus Baru Corona, 22 di antaranya di Xinjiang, Dunia Waspada!

Paling Parah Setelah Amerika Serikat, Brazil Catat Penambahan 51.147 Kasus dan 1.211 Kematian Corona

Selain itu,  masyarakat  yang tidak memenuhi syarat sebagai  pemilih wajib dicoret dari daftr pemilih. Tujuannya untuk menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT)  yang berkualitas dan dapat mencegah dugaan pelanggaran terhadap daftar pemilih di Kabupaten Malaka.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved