Bawaslu Belu Belum Temukan Pelanggaran Substansial
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu belum menemukan adanya pelanggaran substansial selama 12 hari
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Sedangkan data hasil Coklit, KPU akan menyampaikan dalam tahapan pleno kepada Bawaslu. Saat Coklit, Bawaslu juga hadir sehingga sama-sama tahu tentang data dan perkembangan di lapangan.
"Nanti ada tahapan pleno. KPU pasti sampaikan hasil pleno. Saat Coklit itu ada Bawaslu juga. Kita saling koordinasi", ujar Herlince.
Herlince juga mengaku, sejauh ini proses Coklit berjalan lancar serta belum ada rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu. Hal ini menggambarkan, proses yang dilakukan PPDP di lapangan sudah sesuai atauran dan Bawaslu juga aktif memberikan saran perbaikan sehingga semua potensi pelanggaranaa langsung diatasi. Hal ini merupakan kerja sama, komunikasi dan koordinasi yanga baik antara KPU dan Bawaslu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)