News

Pemerintah Gelontorkan Rp 67 Miliar Bangun Wisata Pulau Rinca, Formapp Mabar Tolak, Ini Alasannya

"Sejak saat itu hingga sekarang, kami pun belum mendapatkan jawaban dari otoritas yang berwewenang terkait dengan tuntutan kami," katanya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Benny Dasman
Indonesia Kaya
Pulau Rinca 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gecio Viana

POS KUPANG, COM, LABUAN BAJO - Para pelaku pariwisata menolak pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) dari Kementrian PUPR dan pemberian izin investasi swasta oleh Kementrian LHK di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Hal itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Mabar, Aloysius Suhartim Karya saat menggelar konferensi pers di Labuan Bajo, Sabtu (25/7) sore.

Pria yang akrab disapa Lois ini, menjelaskan Formapp Mabar terdiri dari berbagai unsur, yakni DPC HPI Manggarai Barat, Asita Manggarai Barat, Asosiasi Kapal Wisata Manggarai Barat (Askawi), Garda Pemuda Komodo, Sunspirit for Justice and Peace, Persatuan Penyelam Profesianal Komodo (P3Kom), Gabungan Tour Operator Lokal (GETOL) Labuan Bajo, LSM Insan Lantang Muda (ILMU), Asosiasi Tani dan Nelayan Manggarai Barat (Apel).

Pihaknya menolak pembangunan sarpras oleh Kementrian PUPR dan pemberian izin investasi swasta oleh Kementrian LHK di Pulau Rinca TNK telah disampaikan berkali-kali kepada pemerintah, termasuk lewat unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 1.000 anggota masyarakat di Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Flores pada tanggal 12 Februari 2020 lalu.

"Sejak saat itu hingga sekarang, kami pun belum mendapatkan jawaban dari otoritas yang berwewenang terkait dengan tuntutan kami," katanya.

Menurutnya, di tengah badai krisis covid-19 yang menghantam para pelaku wisata dan masyarakat Mabar justeru dipusingkan dengan langkah pemerintah yang segera membangun sarana dan prasarana di kawasan Loh Buaya-Pulau Rinca, TNK. Dengan menelan biaya sebesar Rp 67 miliar.

Proyek itu dinilai akan merusak bentang alam konservasi dengan betonisasi dan bangunan fisik diantaranya, jalan gertak elevated seluas 3.055 meter persegi, penginapan petugas ranger dan peneliti, area pemandu wisata seluas 1.510 meter persegi, pusat informasi seluas 3895 meter persegi, pos istirahat 318 meter persegi dan pos jaga 216 meter persegi.

Sebagai bagian dari sarpras ini, juga akan dibangun sumur bor, dipasang pipa sepanjang 144 meter persegi, pengaman pantai sepanjang 100 meter, pembangunan dermaga seluas 400 meter persegi dengan panjang 100 meter dan lebar 4 meter melalui Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).

Selain itu, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mengeluarkan izin bagi pembangunan resort dan sarana wisata swasta, yaitu PT Komodo Sagara Lestari (PT KSL) di atas lahan seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca. Izin juga diberikan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism di atas lahan seluas 426,7 hektar di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

"Atas dasar itu, kami sekali lagi menyatakan menolak terhadap pembangunan sarana dan prasarana di Pulau Rinca dan investasi perusahaan-perusahaan pariwisata alam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo," tegasnya.

Terdapat 3 alasan utama penolakan Formapp Mabar, yakni: Pertama: pembangunan sarana dan prasarana serta pemberian izin investasi resort swasta di Pulau Rinca sangat jelas bertentangan dengan prinsip utama keberadaan TNK sebagai kawasan konservasi alami satwa Komodo dan satwa lainnya baik di darat maupun di laut.

Alasan penolakan kedua, pembangunan seperti itu dinilai sangat mencederai desain besar pembangunan pariwisata serta sangat merugikan para pelaku wisata dan masyarakat Mabar, sebab berpotensi besar akan merusak pariwisata berbasis alam (nature based tourism) sebagai branding utama pariwisata Labuan Bajo-Flores di mata dunia internasional.

Alasan ketiga, model pembangunan yang sedang diusung pemerintah di TNK dinilai tidak lagi pro-lingkungan hidup, tetapi lebih condong kepada kepentingan investor. Sambil mendorong investasi pariwisata ramah lingkunan di seluruh Kepulauan Flores.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved