DPRD TTS Rapat Klarifikasi Bersama Pemerintah Desa Op dan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli

Komisi 1 DPRD TTS melakukan rapat klarifikasi terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat Desa Op, Kecamatan Nunkolo

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
PK/Dion Kota
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan 

POS-KUPANG.COM | SOE - Komisi 1 DPRD TTS telah mengeluarkan surat undangan guna melakukan rapat klarifikasi terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat Desa Op, Kecamatan Nunkolo.

Dimana komisi 1 sebelumnya menteri dua kelompok masyarakat yang menyuarakan aspirasi bertolak belakang. Kelompok pertama yang dipimpin Kepala Desa Op, Yakobus Nenabu membantah keras dugaan pungli oleh perangkat desa.

Sedangkan kelompok kedua justru mengadukan dugaan pungli oleh perangkat desa.

KEBBO UMA Kupang Bantu Biaya Pendidikan 28 Siswa

"Esok, Senin (27/7/2020) pagi di ruang rapat komisi 1 kita akan menggelar rapat klarifikasi bersama dengan pemerintah desa Op dan masyarakat guna mencari kebenaran informasi dugaan pungli di desa Op. Apakah benar ada pungli atau tidak. Semua pihak yang terkait didalamnya kita undang sehingga bisa saling konfrontir nantinya," ungkap ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (26/7/2020) pagi.

Uksam meminta semua pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli untuk bisa menghadiri undangan komisi 1 tersebut.

Ringkasan Eksekutif Kompetisi SIPP Wujudkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Semua pihak yang terkait dalam persoalan tersebut diminta untuk menahan diri dan tidak berbuat hal yanh menimbulkan persoalan baru.

Pasalnya, di desa Op sendiri ada dua kubu, dimana satu kelompok pro Pemerintah Desa dan satu kubu menuding adanya pungli senilai 50 ribu yang dilakukan oleh oknum aparat desa.

"Besok, kita akan bahas masalah ini hingga tuntas. Oleh sebab itu kita berharap semua pihak yang terkait dalam persoalan ini bisa hadir," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Dua kelompok warga Desa Op, Kecamatan Nunkolo saling mengadu ke Komisi 1 DPRD TTS terkait dugaan pungutan liar kepada masyarakat senilai Rp. 50.000 pada Mei lalu.

Kelompok pertama yang mendatangi komisi 1 DPRD TTS pada Senin (20/7/2020) membantah keras informasi dugaan pungli senilai Rp 50.000 yang melibatkan oknum perangkat desa.

Kelompok kedua yang berjumlah sekitar 30-an orang gantian, Selasa (21/7/2020) pagi mendatangi komisi 1 DPRD TTS guna menyampaikan dugaan pungli kepada warga penerima BLT dana desa dengan tujuan biaya konsumsi penyambutan Bupati TTS dalam acara penyerahan BLT dana desa.

Jembri Tualaka mengatakan, pada Mei lalu, oknum perangkat desa atas nama Elias Banunaek dan Yan Kase meminta uang senilai Rp. 50.000 kepada warga dengan alasan untuk biaya penyambutan bupati.

"Benar kakak, ada perangkat desa yang jalan minta kami uang 50 ribu untuk kegiatan penyambutan bupati guna acara pembagian BLT dana desa," ungkapnya.

Thomas Tefa, perwakilan warga juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan, sebelum realisasi pencairan BLT dana desa, oknum perangkat desa meminta agar masyarakat calon penerima BLT mengumpulkan uang senilai 50 ribu guna acara penyambutan bupati.

"Mereka ada minta masyarakat kumpul uang 50 ribu katanya untuk acara penyambutan Bupati," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved