Kasus Curas di Manggarai
BREAKING NEWS: Mantan Napi Asimilasi 2020 Kembali Lakukan Aksi Pencurian dan Kekerasan
Mantan Napi yakni Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang bebas karena mendapatkan program asimilisai melakukan Pencurian dan Kekerasan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Mantan narapidana ( Napi) yakni Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang bebas karena mendapatkan program asimilisai pada bulan Mei 2020 lalu, kembali melakukan aksi Pencurian dan Kekerasan (Curas).
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (26/7/2020).
Ipda Bagus mengatakan pelaku Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe melakukan kasus Curas terhadap korban Tomi di Kampung Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Minggu (21/6/2020) pada pukul 16.00 Wita. Dimana pelaku memukul korban dan membawa lari motor Yamaha Xeon warna Kuning list hitam dengan Nomor Polisi EB 3844 D milik korban.
• Margareta Bonggok Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Atas kejadian yang menimpah dirinya itu, jelas Ipda Bagus, Korban Tomi langsung melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polsek Reo dan telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP : 09/VI/2020/ Sektor Reo tanggal 21 Juni 2020 lalu.
Setelah laporan Polisi dibuat, Kapolsek Reo, Ipda Agustian Sura Pratama, S.Tr.K memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel serta Unit lainnya di Polsek Reo untuk melaksanakan Penyelidikan secara bersama-sama.
• Ketergantungan pada Pacar, Selebgram Anya Geraldine Sampai Konsultasi ke Psikolog
Dari hasil pengembangan penyelidikan, jelas Ipda Bagus, diperoleh informasi tentang keberadaan motor tersebut yakni berada di Kampung Raong, Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (10/7/2020) Kanit Intelkam Polsek Reo melalui telepon seluler menghubungi dan meminta bantuan Kapolsubsektor Elar Selatan Aiptu Petrus Amir untuk mengecek secara pasti keberadaan Kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Kapolsubsektor Elar Selatan menemukan motor yang diduga berada di rumah Wilibrodus Sara (31) sebagai pembeli. Kemudian langsung mencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera pada foto surat-surat kendaraan yang dikirim melalui SMS dan WhatsApp.
Kapolsubsektor Elar Selatan membenarkan bahwa nomor mesin dan nomor Rangka yang ada pada kendaraan sesuai dengan foto surat-surat kendaraan yang dikirim sehingga motor tersebut langsung diamankan.
Kemudian Kata Ipda Bagus, Senin (13/7/2020) pukul 10.00 Wita 4 orang anggota Polsek Reo yakni Aiptu Harun R. Syarif, Bripka Samsul Sidik, Bripka Ruslin, Brigpol Jecky A. Lasi ke Kampung Raong dan langsung membawa pembeli Wilibrodus dan Barang bukti ke Polsek Reo. Selasa, (14/7/2020) pukul 09.30 Wita personil Polsek Reo beserta pembeli kendaraan tiba di Mako Polsek Reo.
Dari hasil interogasi lisan oleh Kanit Intelkam Polsek Reo, Wilibrodus menerangkan, Kamis (25/6/2020) pukul 09.00 Wita pelaku Oktafianus bersama Wenslaus Japi datang ke rumah Wilibrodus untuk menjual motor. Kemudian Wilibrodus mengenal Wenslaus sejak tahun 2015 dimana saat itu Wilibrodus masih mengajar Sebagi guru honor di SMAN 4 Runus.
Ipda Bagus mengatakan, sebelum menawarkan motor untuk dijual kepada Wilibrodus, terlebih dahulu Wenslaus menyampaikan bahwa Motor yang akan dijual adalah milik pelaku Oktafianus. Pelaku Oktafinanus kemudian menawarkan harga motor kepada Wilibrodus sebesar Rp. 2.500.000 dengan alasan motor tersebut dijual karena kebutuhan mendesak.
Namun sebelum memberikan uang kepada pelaku, Wilibrodus juga menanyakan surat-surat kendaraan, pelaku Oktafianus lalu mengatakan bahwa surat-surat kendaraan masih berada di rumah miliknya di Kota Ruteng dan berjanji untuk bersama-sama denganya mengambil surat-surat kendaraan dan mengurus proses balik nama di Kantor Samsat Ruteng.
Mendengar penyampaian Pelaku tersebut, Wilibrodus langsung membuat Kwitansi jaul beli dan membayar uang sebasar Rp.2.500.000 kepada Pelaku dengan catatan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 bersama pelaku berangkat menuju Ruteng untuk mengambil surat-surat Kendaraan dan proses balik nama di Kantor Samsat Ruteng.
Dalam kwitansi yang dibuat, kata Ipda Bagus pelaku tersebut menuliskan nama lengkapnya yakni Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe. Setelah transaksi jual beli kendaraan selesai kedua pelaku meminta bantuan Dionisius Rande merupakan sepapu Wilibrodus untuk mengantar keduanya kembali ke rumah Wenslaus di Kumpung Mulu, Desa Gising, Kecamatan Elar Selatan.
Sejak saat itu sampai saat ini , Kata Ipda Bagus, Wilibrodus tidak pernah bertemu lagi dengan Pelaku, namun Senin, (29/6/2020) sekitar pukul 08.00 Wita Wilibrodus menemui Wenslaus untuk menanyakan keberadaan Pelaku Oktafianus. Ketika ditanya hal tersebut Wenslaus berjanji akan mengantarnya ke tempat tinggal Pelaku Oktafianus.
Setelah disampaikan oleh warga Desa Gising, kata Ipda Bagus, Wilibrodus baru mengetahui pelaku Oktafianus dan Wenslaus adalah mantan Napi yang baru dibebaskan dari Rutan Ruteng. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)