News

Kategori Daerah Tertinggal, Fraksi Golkar DPRD Soroti Kemiskinan di Sumba Timur, Ini yang 'Digugat'

Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur menyoroti angka kemiskinan di daerah itu sehingga terkategori daerah tertinggal.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Benny Dasman
PK/oby lewanmeru
Suasana sidang paripurna DPRD Sumba Timur dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD. Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur menyoroti angka kemiskinan di daerah itu sehingga terkategori daerah tertinggal.

Fraksi ini berharap pemerintah memberikan informasi yang benar soal kemiskinan.

Sorotan Fraksi Golkar disampaikan dalam pemandangan umum saat sidang paripurna di DPRD setempat, Senin (20/7).

Sidang paripurna ini beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumba Timur terhadap nota keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, LKPj akhir tahun anggaran 2019 dan penjelasan awal Bupati Sumba Timur atas Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 10/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku, didampingi Wakil Ketua, Yonathan Hani. Hadir Bupati Gidion Mbilijora; Sekda Domu Warandoy; para asisten dan sejumlah pimpinan OPD.

Ir. Jonathan Behar selaku pembaca atau pelapor pemandangan umum fraksi menyampaikan, pada 8 Mei 2020 lalu Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 63/2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah tertinggal dan 13 daerah di NTT termasuk Sumba Timur.

Menurut Jonathan, sesuai kondisi itu, banyak kalangan mempertanyakan mengapa Sumba Timur masuk daerah tertinggal, termasuk wartawan Pos Kupang.

"Pertanyaan ini direspons oleh Bupati bahwa keadaan itu terjadi karena ada perubahan kriteria atau indikator dengan merujuk angka persentase kemiskinan di Sumba Timur 28 atau 30,13 persen (Pos Kupang, 8 Mei 2020)," kata Jonathan.

Dijelaskannya, Pemkab Sumba Timur juga tidak pernah meralat berita tersebut atau menggunakan hak jawab sehingga menimbulkan pertanyaan baru bahwa tertinggalnya Sumba Timur karena kemiskinan yang tinggi.

"Bagi fraksi, mungkin kriteria atau indikator yang dimaksud pak bupati adalah 14 indikator untuk seorang dikategorikan miskin. Hal ini kayaknya tidak nyambung antara penjelasan pak bupati dengan penetapan daerah tertinggal oleh Presiden RI," katanya.

Padahal, lanjutnya, menurut Fraksi Golkar, sesungguhnya angka kemiskinan seperti yang dikemukakan oleh pemerintah ketika menjawab pertanyaan Wartawan Pos Kupang, hanya imbas dari kebijakan pembangunan yang belum mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, SDM, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

"Fraksi Golkar berharap pemerintah dapat memberikan jawaban yang benar kenapa Sumba Timur masih termasuk dalam kategori daerah tertinggal," ujarnya.

Jonathan juga menyampaikan bahwa sesuai Perpres No. 63/2020 itu bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

"Dalam Pasal 2 (1) Perpres tersebut menyebutkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, SDM, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah," terang Jonathan. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved