Breaking News

Mahasiswa Undana Demo, Begini Penjelasan Rektor Fred Benu

REKTOR Undana Kupang Prof Ir Fredrik L Benu mengatakan, pihak kampus tidak bisa menaikkan potongan biaya UKT hingga 50 persen

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ELLA UZU RASI
Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, Ph.D. 

POS-KUPANG.COM - REKTOR Undana Kupang Prof Ir Fredrik L Benu mengatakan, pihak kampus tidak bisa menaikkan potongan biaya UKT hingga 50 persen. Namun, pihaknya menyesuaikan SK Rektor Undana Nomor 351 dengan Permendikbud 25/2020 yang mengatur perihal mahasiswa semester 9 dengan program mata kuliah maksimal 6 SKS hanya membayar lima puluh persen UKT.

Menurutnya, dengan penarikan kembali SK 351 dan SK 25 tahun 2020 dari Kemendikbud maka SK Rektor 351 itu tidak dapat dieksekusi.

"Kita konsultasi dengan Kakanwil Kebendaharaan NTT. Karena kita tidak punya dasar regulasi untuk memotong sendiri. Tidak boleh. Karena itu adalah pendapatan negara. Uang itu bukan uang milik Undana sehingga kami tidak bisa seenak-enaknya melakukan pemotongan," tandas Fred Benu.

Dampak Covid-19 Mahasiswa Undana Protes Uang Kuliah

Ia menjelaskan, setelah melakukan konsultasi, sambung Fredrik, SK 351 tidak bisa dieksekusi. Bersamaan dengan momen penarikan kembali SK 351 Kemendikbud mengeluarkan SK 25 tahun 2020.

"Maka kami menyesuaikan SK 351 dengan SK 25 tahun 2020 Kemendikbud. Di situ disebutkan bahwa, mahasiswa yang semester 9 program mata kuliah itu maksimal 6 SKS, hanya membayar lima puluh persen, yah kami mengikuti itu. Karena kami diatur oleh negara bukan milik kami ini uang, " ujarnya.

Update Corona Sumba Timur - 1.434 Pelaku Perjalanan Masih Karantina Mandiri

Ia menambahkan, jika diminta untuk menghapus seluruh uang kuliah atau semuanya diberikan 50 persen maka hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Ia memberikan solusi kepada mahasiswa untuk mengajukan permintaan mereka kepada pemerintah melalui Kemendikbud untuk menghapus uang kuliah. "Nanti kami diperiksa itu, pendapatan negara tidak boleh dipotong," tandasnya

Apalagi SK 416 pengganti SK 351 disesuaikan dengan SK 25 Tahun 2020 Kemendikbud yakni pemotongan 50 persen UKT bagi mahasiswa semester 9 yang program maksimal 6 semester.

Setelah itu, kata Fred Benu, mahasiswa yang benar-benar merasa terdampak dengan Covid-19 dapat mengajukan keringanan pembayaran, baik berupa cicilan, penundaan, maupun usulan lainnya.

"Silahkan nanti kami ini akan mereview dan memverifikasi. Tetapi tidak bisa tanpa usulan lalu kami langsung potong. Nanti atas dasar apa kami potong pendapatan negara," tandasnya

Para mahasiswa yang mengajukan usulan peringanan, tentunya harus memiliki bukti-bukti seperti, orangtuanya di-PHK, dan pendapatan orangtua menurun
Ia mengimbau mahasiswa yang melakukan aksi demo untuk tidak boleh melanggar protokol kesehatan.

"Kita punya aturan protokol Covid di kampus jangan dilanggar itu. Tidak boleh berkumpul dalam jumlah banyak, harus dijaga jarak, kalau tidak itu pelanggaran itu," ujar Fred Benu. (hh/cr)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved