Penegasan Menkeu Sri Mulyani, Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13, Cair Agustus 2020, Segini Besarannya

Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Editor: Agustinus Sape
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 

Penegasan Menkeu Sri Mulyani, Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13, Cair Agustus 2020, Segini Besarannya

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan akan cair pada Agustus 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji 13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara ( ASN ) atau PNS pada Juli.

Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Namun tak semua ASN akan mendapatkan gaji 13 ini. ASN dengan eselon tertentu tak mendapatkan gaji 13 ini.

Ilustrasi: PNS sedang melakukan upacara. Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Segini Rincian Besarannya Tiap Golongan.
Ilustrasi: PNS sedang melakukan upacara. Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Segini Rincian Besarannya Tiap Golongan. (KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO))

Komponen Gaji 13

Komponen gaji 13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji 13 pensiunan 2020).

Penerima Gaji ke-13

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji 13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Menkeu RI, Sri Mulyani
Menkeu RI, Sri Mulyani (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved