Kasus Djoko Tjandra
Merasa Dipojokan Najwa Shihab, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Bereaksi
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bereaksi keras terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Najwa Shihab terkait kliennya
POS-KUPANG.COM - Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra bereaksi atas pertanyaan yang dilontarkan Najwa Shihab terkait kliennya di acara Mata Najwa.
Anita Kolopaking menilai pertanyaan-pertanyaan Najwa Shihab memojokannya seakan-akan ia bertindak di luar koridor hukum.
Anita pun menegaskan telah bertindak menangani kasus tersebut sesuai koridor hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan dirinya saat hadir menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, ditayangkan YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya, pembawa acara Najwa Shihab memberikan pertanyaan, "Apakah Bu Anita membayar sehingga membantu pengurusan kliennya (Djoko Tjandra) dan sebagainya?," tanyanya.
• Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Tak akan Mau Kembali ke Indonesia, Ini Alasannya
Pertanyaan tersebut pun dilontarkan kepada Otto Hasibuan Ketua Dewan Pembina Peradi Jakarta Timur.
"Saya ingin tahu sebagai advokat apakah praktek seperti itu adalah hal yang biasa? diminta membantu klien untuk mengurus hal-hal yang mungkin saja berpotensi melanggar hukum," tanya Najwa Shihab.
Otto Hasibuan pun memberikan tanggapannya.
Dirinya mengatakan tidak bisa memposisikan dirinya untuk mempersoalkan apa yang dilakukan oleh Anita Kolopaking.
Tapi Otto secara umum memberikan penjelasannya.
• Malaysia Bakal Mati-matian Tak Mau Serahkan Buronan Djoko Tjandra kepada Indonesia, Apa Hambatannya?
"Bahwa kita itu sebagai penegak hukum sebagai advokat menghindari tindakan yang melanggar hukum, tentunya bagaimanapun dalam membela klien kita tidak mungkin melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
"Jadi kalau Nana tadi bertanya apakah biasa melakukan hal melanggar hukum sebagai seorang advokat, saya mengatakan itu tidak biasa."
Kemudian terkait kinerja Anita Kolopaking yang menjadi pengacara hukum Djoko Tjandra, Otto menjawab tidak tepat dirinya memberikan penilaian terhadap teman sejawatnya.
Otto mengatakan apabila rekan sesama advikat diketahui melanggar hukum, dalam kode etik memang tidak bisa hal tersebut dibuka di ruang publik.
Namun dirinya dapat melaporkannya kepada dewan kehormatan.