Gaji ke 13

Kecewa Tak Ada Gaji 13, Pejabat Eselon 2 di NTT Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Seorang pejabat Eselon II di Kabupaten Malaka, NTT, mengirim Surat Terbuka pada Presiden Jokowi

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS KUPANG/DION KOTA
Dr. Yohanes Bernando Seran 

POS-KUPANG.COM - Keputusan pemerintah untuk tidak memberikan gaji 13 kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara atau PNS Eselon I dan II menuai kekecewaan. 

Seorang pejabat Eselon II di Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timu ( NTT) , Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum mengirim Surat Terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).

Berikut isi surat terbuka itu yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (23/07/2020) :

Intip Yuk, Besaran Gaji ke-13 ASN Yang Segera Dicairkan Dalam Waktu Dekat, Ini Rincian Lengkapnya!

1. Mohon Bapak Presiden melalui Menteri Keuangan segera meninjau kembali keputusan tidak memberikan gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13 kepada pejabat negara dan ASN Eselon I dan II karena keputusan tersebut telah melanggar UU tentang APBN. Selain itu, krputusan tersebut mencederai Hak Asasi Manusia dengan meniadakan hak orang akan gaji dan THR. Alasan Menkeu karena Covid-19 adalah tidak benar karena memotong hak orang akan gaji dan THR justru kontraproduktif karena pejabat dan ASN Eselon I dan II juga manusia yang butuh makan dan minum di era Covid-19.

2. Meminta DPR RI segera memanggil Menteri Keuangan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang diskriminatif tersebut dan mendesak agar direvisi kembali keputusan yang tidak bernilai filosofis dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Tips Memilih Hewan Kurban yang Benar, Sehat dan Memenuhi Syarat di Idul Adha 2020

3. Memohon kepada Bapak Presiden untuk membatalkan keputusan Menteri Keuangan yang tidak bernilai kemanusiaan tersebut dan memerintahkam pembayaran gaji 13 dan THR bagi pejabat dan ASN Eselon I dan II agar biaya anak sekolah dapat diatasi di semua level pendidikan karena pejabat negara dan ASN Eselon I dan II juga manusia yang harus dihargai hak-haknya.

4. Mengimbau semua pejabat negara dan ASN Eselon I dan II untuk terus memperjuangkan hak-haknya yang dicederai dengan keputusan yang diskriminatif dari Menteri Keuangan tersebut.

Betun, 23 Juli 2020

Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum
Salah Satu Pejabat Eselon II di Kabupaten Malaka.

Tahukah Kamu Korea Utara Punya Band Cewek Super Keren? Ini Foto dan Video Band Bentukan Kim Jong Un

Menkeu Sri Mulyani Umumkan Tak Semua ASN Dapat Gaji 13

Pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji 13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan akan cair pada Agustus 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji 13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara ( ASN ) atau PNS pada Juli.

Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Namun tak semua ASN akan mendapatkan gaji 13 ini. ASN dengan eselon tertentu tak mendapatkan gaji 13 ini.


Ilustrasi: PNS sedang melakukan upacara. Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Segini Rincian Besarannya Tiap Golongan. (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

 Wow, PNS Punya Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Anda Penasaran? Info Selengkapnya Hanya Di Sini!

 Apakah Anda Berminat Jadi Polisi? Ini Daftar Gaji Yang Patut Anda Tahu Sejak Awal! Simak Baik-Baik

 Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!

 Dua Tahun Menikah, Syahrini Tak Juga Hamil, Kabar Mengejutkan Datang dari Reino Barack

Komponen Gaji 13

Komponen gaji 13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji 13 pensiunan 2020).

Penerima Gaji ke-13

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji 13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji 13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Menkeu RI, Sri Mulyani
Menkeu RI, Sri Mulyani (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji 13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Menghitung Besaran atau Nilai Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

 Wow, PNS Punya Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Anda Penasaran? Info Selengkapnya Hanya Di Sini!

 Apakah Anda Berminat Jadi Polisi? Ini Daftar Gaji Yang Patut Anda Tahu Sejak Awal! Simak Baik-Baik

 Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!

 Dua Tahun Menikah, Syahrini Tak Juga Hamil, Kabar Mengejutkan Datang dari Reino Barack

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13 (Youtube)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 Wow, PNS Punya Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Anda Penasaran? Info Selengkapnya Hanya Di Sini!

 Apakah Anda Berminat Jadi Polisi? Ini Daftar Gaji Yang Patut Anda Tahu Sejak Awal! Simak Baik-Baik

 Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!

 Dua Tahun Menikah, Syahrini Tak Juga Hamil, Kabar Mengejutkan Datang dari Reino Barack

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.  PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS. 

Tunjangan Kinerja

Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 PNS pada Agustus mendatang. Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara ( ASN) kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, komponen yang masuk ke dalam gaji ke-13 tahun ini hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat ASN yang bersangkutan, baik itu tunjangan jabatan maupun tunjangan keluarga.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.

Padahal di tahun-tahun lalu, nilai gaji ke-13 lebih besar jika dibandingkan dengan THR. Lalu sebenarnya, berapakah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dijelaskan, penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerha perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

 Wow, PNS Punya Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Anda Penasaran? Info Selengkapnya Hanya Di Sini!

 Apakah Anda Berminat Jadi Polisi? Ini Daftar Gaji Yang Patut Anda Tahu Sejak Awal! Simak Baik-Baik

 Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!

 Dua Tahun Menikah, Syahrini Tak Juga Hamil, Kabar Mengejutkan Datang dari Reino Barack

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang. Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.

Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah. Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.

Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.

Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000. Untuk informasi, tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN. Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Kinerja Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020. Namun sebelumnya, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

 Wow, PNS Punya Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Anda Penasaran? Info Selengkapnya Hanya Di Sini!

 Apakah Anda Berminat Jadi Polisi? Ini Daftar Gaji Yang Patut Anda Tahu Sejak Awal! Simak Baik-Baik

 Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!

 Dua Tahun Menikah, Syahrini Tak Juga Hamil, Kabar Mengejutkan Datang dari Reino Barack

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk dalam Gaji Ke-13, Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS?"
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved