News
Juknis Pendidikan dari Pemprov NTT Membingungkan, Guru SMA- SMK di TTS Batalkan KBM Tatap Muka
Karena masih masuk kategori zona merah sesuai juknis, pelaksanaan KBM secara tatap muka belum bisa dilakukan di tingkat SMA-SMK se-TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Ada yang membingungkan dalam juknis Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tingkat SMA/SMK di masa new normal.
Dalam juknis tersebut, Kabupaten TTS justru masuk kategori zona merah. Padahal di tingkat Dinas Pendidikan TTS sudah dinyatakan sebagai zona hijau sehingga KBM tatap muka dengan sistem shift sudah berlangsung di tingkat SMP.
Karena masih masuk kategori zona merah sesuai juknis, pelaksanaan KBM secara tatap muka belum bisa dilakukan di tingkat SMA-SMK se-TTS.
Wakil Kepala SMA Negeri 1 SoE, Andi Amsikan, mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan NTT terkait masuknya TTS dalam zona merah. Namun Dinas Pendidikan NTT menjawab data tersebut diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana NTT.
"Sebenarnya kami dari manajemen sekolah sudah siap menggelar KBM tatap muka menggunakan shift. Tetapi dengan adanya juknis dari Dinas Pendidikan NTT, KBM terpaksa dilakukan dengan sistem streaming," ungkap Amsikan kepada Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka, didampingi Maksi Lian, Mariana Lakapu dan Yupic Boimau, Senin (20/7).
Penetapan TTS sebagai zona merah corona juga membuat bingung SMK Negeri 2 SoE. Manajemen sekolah yang sudah siap melaksanakan KBM tatap muka menggunakan sistem shift terpaksa belum bisa dilaksanakan.
Di tingkat Dinas Pendidikan TTS daerah itu masuk zona hijau, sedangkan di tingkat Dinas Pendidikan NTT, TTS masuk zona merah. Hal ini menimbulkan kebingungan tidak hanya di tingkat manajemen sekolah tetapi juga orangtua murid.
Ketua Komisi IV DPRD, Marthen Tualaka, akan berkoordinasi dengan BPBD TTS dan Bupati TTS untuk meluruskan kategori zona merah untuk TTS. Hal ini untuk mencegah terjadinya salah persepsi.
"Kabupaten bilang zona hijau, provinsi bilang zona merah, membuat orang bingung, makanya perlu diluruskan," tegas Marthen. *