News

Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Ini PNS, TNI, Anggota Polri yang Tidak Terima

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.

Editor: Benny Dasman
ILUSTRASI
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. 

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil menteri.

3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved