Cair Gaji ke 13 PNS TNI Polri Pensiunan
CEK REKEING ANDA, Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Pencairan Gaji 13, PNS, TNI, POLRI dan Pensiun
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melalui Menteri Keuangan - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberi kepastian gaji ke-13 tahun 2020 kepada Aparat
Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.
Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.
Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.
Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13"
Tonton Videonya Berikut Ini:
• Aksi Emak-emak Joget TikTok di Jalan Viral, Membahayakan Orang Lain ? Simak INFO
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gaji-13-menkeu-sri-mulyani-sudah-tetapkan-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-asn.jpg)