Virus Corona
SURVEI TERBARU Soal Kepercayaan Publik pada Jokowi & Menkes Terawan Agus Putranto Tangani Covid-19
Menurut hasil survei tersebut, kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menkes Terawan Agus Putranto mengalami penurunan.
Ini Survei Terbaru Soal Kepercayaan Publik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Tangani Covid-19
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indikator Politik baru saja melakukan survei mengenai kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam menangani pandemi Covid-19.
Menurut hasil survei tersebut, kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menkes Terawan Agus Putranto mengalami penurunan.
Survei yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik berlangsung 13-16 Juli 2020 dengan melibatkan 1.200 responden, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan, tingkat kepercayaan publik atas kinerja Presiden Jokowi turun sebesar lima persen jika dibandingkan pada Mei 2020.
Di bulan Mei, 53,7 persen cukup percaya kinerja Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19, plus 14 persen sangat percaya.
Namun di bulan Juli ada penurunan menjadi 52,6 persen cukup percaya, dan 8,3 persen sangat percaya.
Sementara untuk kepercayaan publik terhadap kinerja Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menurun sekitar 11 persen dalam periode yang sama.
"Ada penurunan dari 48,4 persen yang cukup percaya dengan kinerjanya di Mei. Sekarang tinggal 36,7 persen yang cukup percaya di Juli," papar Burhanuddin.
Berbanding terbalik dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 yang mengalami kenaikan kepercayaan publik.
"Gugus Tugas mengalami peningkatan pada bulan Mei sebanyak 55 persen cukup puas, sekarang meningkat menjadi 60,2 persen cukup puas," ucapnya.
Publik Ingin PSBB Dihentikan
Sementara dalam survei yang sama, mayoritas masyarakat menginginkan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera berakhir. Masyarakat ingin supaya roda perekonomian bisa kembali berjalan.
"Saat ini mayoritas publik cenderung menghendaki PSBB dihentikan agar perekonomian bisa segera berjalan 60,6 persen," ujar Burhanuddin.
Hasil survei itu naik signifikan dibanding pada Mei 2020. Dalam periode tersebut, 43,1 persen masyarakat menginginkan agar PSBB segera dihentikan.
Hasil survei pada Juli 2020 mendapati 34,7 persen publik masih menginginkan PSBB dilanjutkan agar penyebaran Covid-19 bisa diatasi.
Data tersebut menunjukan adanya penurunan signifikan dibanding temuan pada Mei 2020, yakni sebesar 50,6 persen publik menginginkan PBB dilanjutkan.
Burhanuddin menduga kenaikan pendapat publik agar PSBB dihentikan berkaitan dengan kebijakan stay at home, dan menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Survei dilakukan melalui telepon karena adanya pandemi Covid-19. Adapun margin of error rata-rata sebesar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan
Di saat penularan Covid-19 di Indonesia terus meningkat, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Pembubaran itu termaktub dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020, sekaligus mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut, Senin (20/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Ini artinya, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 akan bersalin rupa menjadi Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penanganan Covid-19 Akan Lebih Optimal
Menanggapi hal ini Ketua BNPB Letjen TNI Doni Monardo yang kembali ditunjuk untuk memimpin Satgas Covid-19 meyakini kinerja timnya akan lebih optimal.
"Ini akan lebih optimal lagi setelah pembentukan tim diputuskan oleh Bapak Presiden sehingga Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan dukungan yang lebih besar lagi," ujar Doni Monardo dalam jumpa pers daring dari Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Doni menilai, akan lebih menyinergikan penanganan Covid-19 dari sektor kesehatan maupun ekonomi.
Lebih lanjut, Doni menarget Tim Satgas Covid-19 adalah menekan penyebaran virus corona Sars-Cov-2 sambil memastikan ekonomi rakyat tetap berjalan.
"Kita harus tetap aman Covid-19 dan produktif. Oleh karenanya kita tidak boleh terpapar Covid-19 dan juga terkapar karena PHK," kata Doni Monardo.
Artikel ini telah tayang di Kompas. TV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jokowi-dan-terawan-agus-putranto_002.jpg)