Virus Corona
SURVEI TERBARU Soal Kepercayaan Publik pada Jokowi & Menkes Terawan Agus Putranto Tangani Covid-19
Menurut hasil survei tersebut, kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menkes Terawan Agus Putranto mengalami penurunan.
Hasil survei pada Juli 2020 mendapati 34,7 persen publik masih menginginkan PSBB dilanjutkan agar penyebaran Covid-19 bisa diatasi.
Data tersebut menunjukan adanya penurunan signifikan dibanding temuan pada Mei 2020, yakni sebesar 50,6 persen publik menginginkan PBB dilanjutkan.
Burhanuddin menduga kenaikan pendapat publik agar PSBB dihentikan berkaitan dengan kebijakan stay at home, dan menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Survei dilakukan melalui telepon karena adanya pandemi Covid-19. Adapun margin of error rata-rata sebesar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan
Di saat penularan Covid-19 di Indonesia terus meningkat, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Pembubaran itu termaktub dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020, sekaligus mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut, Senin (20/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Ini artinya, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 akan bersalin rupa menjadi Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penanganan Covid-19 Akan Lebih Optimal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jokowi-dan-terawan-agus-putranto_002.jpg)