Pilkada Manggarai 2020, Ini Langkah KPU Terhadap PPDP di TPS 03 Nusa Molas yang Belum Coklit

Pilkada Manggarai 2020, Ini Langkah KPU Terhadap PPDP di TPS 03 Nusa Molas yang Belum Coklit

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok Pribadi
Ketua Devisi Program Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus K. Efendi. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG--Terkait Pilkada Kabupaten Manggarai Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan sejumlah masalah dan pelanggaran pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit) terhadap pemutakhiran data pemilih.

Salah satunya masalah yang ditemukan adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di TPS 03 Desa Nusa Molas, Kecamatan Satar Mese belum mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit).

Ketua Devisi Program Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus K. Efendi ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, mengaku pihaknya baru memperoleh informasinya terkait persoalan PPDP di TPS 03 Desa Nusa Molas yang belum melakukan Coklit. "Kami juga baru terima infonya tadi,"kata Albertus.

Bawa SK Hanura dan Golkar, Ratusan Pendukung Jemput Paket Animo di Bandara Tambolaka

Albertus juga mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah perintahkan PPS untuk mengambil alih tugas PPDP, jika PPDP berhalanga tetap. Dan PPS akan mulai Coklit sore hari ini untuk mengisi tugas PPDP tersebut.

Hal ini, kata Albertus berdasarkan Surat Dinas KPU nomor 487 point 11 yang berbunyi dalam hal PPDP berhalangan tetap dan tidak dapat melaksanakan tugasnya setelah ditetapkan oleh Kabupaten/Kota, maka PPDP digantikan oleh PPS di wilayahnya sampai akhir masa tugas PPDP.

Bupati Malaka Berikan Deadline Waktu 2 Minggu buat Sekolah Persiapkan Diri

Sementara sejumlah masalah lain seperti wajib pilih tidak mempunyai dokumen kependudukan, Kata Albertus, pihaknya pertama-tama meminta pemilih tersebut untuk mengurus dokumen kependudukkan tersebut.

"Untuk kasus spt ini kami minta PPDP dan PPS mencatat itu dalam Daftar Inventaris Masalah dan kami akan berikan data itu ke Dinas Capil. Tapi kami ini sifatnya fasilitasi atau bagi informasi saja bukan berarti KPU membantu mengurus dokumen kependudukan,"jelas Albertus.

"Prinsipnya, penyelenggara melayani pemilih untuk mengakomodir warga Negara untuk terdaftar sebagai pemilih. Tetapi, perlu diingat, setiap warga negara juga wajib untuk melengkapi dokumen kependudukannya,"pungkas Albertus.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (21/7/2020) menjelaskan, terkait tahapan Coklit ini pihak Bawaslu sudah melakukan data inventarisir masalah atau pelanggaran di 12 Kecamatan.

Dari hasil inventarisir masalah itu, jelas Herybertuds ditemukan pertama masalah pertama yakni di TPS 03 Desa Nusa Molas, Kecamatan Satar Mese Barat dimana Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sampai sekarang belum mulai melakukan Coklit padahal Coklit sejak dimulai tanggal 15 Juli 2020.

Terkait masalah ini, kata Herybertus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Manggarai guna memerintahkan PPDP itu untuk segera melakukan Coklit.

Selain itu, Kata Herybertus ditemukan ada PPDP juga tidak memakai Alat Perlindungan Diri (APD) dalam melakukan Coklit padahal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU. Ditemukan juga ada pemilih yang sudah punya hak memilih yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen kependudukan baik itu KTP maupun Kartu Keluarga.

Ada juga masyarakat menolak untuk dicoklit karena alasan tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah untuk penanganan covid-19.

Terkait masalah-masalah ini, kata Herybertus, karena mekanismenya ada saran perbaikan, maka ada sejumlah masalah yang langsung diberi saran perbaikan oleh Pengawas Desa maupun Pengawas Kelurahan untuk langsung diperbaiki.

Sedangkan masalah lain yang perlu koordanasikan dengan Instansi terkait dalam hal ini Capil, pihak Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU untuk segera koordinasikan dengan Instansi tersebut karena berkaitan dengan dokumen kependudukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia juga menambahkan, adapun masalah lain yang mereka temukan, berdasarkan laporan dari Panwascam bahwa hampir terjadi di semua kecamatan bahwa ada sebagian besar masyarakat belum mempunyai dokumen kependudukan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved