Gaji ke 13

KABAR GEMBIRA! Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS Dibayar Agustus 2020, Berikut Rinciannya

Kabar gembira bagi ASN termasuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 dibayar Agustus 2020. Ini rinciannya

Editor: Adiana Ahmad
ILUSTRASI
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. 

KABAR GEMBIRA!Menteri Keuangan, Pastikan Gaji Ke-13 PNS Dibayar Agustus 2020, Berikut Rinciannya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberi kepastian tentang pencairan gaji ke-13 ASN termasuk PNS.

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).

Menteri Keuangan Terbitkan Rincian Gaji ke-13 Sesuai Golongan, CEK REKENING ANDA?

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.

JAWABAN TERBARU Menkeu Sri Mulyani Saat Ditanya Soal Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri

Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Soal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan, Staf Ahli Menkeu: Maaf, Kami Masih Fokus PEN

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved