News

Fraksi PDIP Menilai SIMDA-SIPD Asal Bongkar Pasang, Berubah Setiap Saat, Ini Jawaban Pemkab Malaka

Hal ini berdampak pada belum sinkronnya antara aplikasi SIMDA dan SIPD baik dilihat dari perencanaan dan penganggarannya

Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
foto : Edi Hayong.
Suasana sidang Paripurna DPRD Malaka agenda  jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, Kamis (16/7) 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy Hayong

POS KUPANG, COM, BETUN - Fraksi PDIP DPRD Malaka menilai Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah setempat belum menyelenggarakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Hal ini berdampak pada belum sinkronnya antara aplikasi SIMDA dan SIPD baik dilihat dari perencanaan dan penganggarannya sehingga terkesan asal bongkar pasang, berubah setiap saat.

Menjawabi pemandangan umum Fraksi PDIP ini, Pemkab dalam jawabannya yang dibacakan Sekda Donatus Bere, S.H, Kamis (16/7), menjelaskan untuk mendukung sinkronisasi antara sistem perencanaan dan penganggaran, BP4D Malaka telah berkoordinasi dan mengikutsertakan aparatur mengikuti bimtek pengelolaan aplikasi perencanaan yang dikeluarkan BPKP NTT yaitu Simdaren/Simcan.

Namun dengan adanya Permendagri No:70/ 2019 tentang SIPD yang mengharuskan seluruh daerah menggunakan aplikasi perencanaan (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kemendagri, aplikasi tersebut sudah mengakomodir perubahan Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai Permendagri No. 90/2019.

Oleh karena itu, proses penggunaan SIPD pada tahapan pemetaan urusan, bidang urusan, program kegiatan dari Permendagri No.13/2006 ke Pemendagri No. 90/ 2019. Selanjutnya hasil pemetaan akan diinput pada aplikasi SIPD yang sudah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang digunakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Malaka.

Fraksi PDIP juga menyarankan agar inspektorat tetap melakukan pemeriksaan fisik di lapangan karena mengikuti pantauan lapangan (Fungsi Pengawasan DPRD dan Reses) serta pemberitaan media sosial, masih ada pekerjaan fisik yang belum selesai di tahun anggaran 2019.

Fraksi PDI Perjuangan menyarankan pemerintah terus memperbaiki penggunaan aplikasi SIMDA BMD, penatausaha aset tetap seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringannya.

Pemerintah menyatakan sependapat dan terus berkoordinasi dengan BPKP NTT untuk pengembangan aplikasi SIMDA BMD agar terintergrasi dengan SIMDA Keuangan.

PDI Perjuangan juga meminta pemerintah menjelaskan penyertaan modal pada Bank NTT periode 2016-2020 tentang keuntungan (Pendapatan Asli Daerah) Malaka dari total besaran anggaran yang sudah diberikan dan rencana penyertaan modal daerah periode 2021-2024.

Total penyertaan modal pada Bank NTT Cabang Betun sejak tahun 2016 sampai 2020 sebesar Rp 55.038.981.665. Total penyertaan modal tersebut dieroleh dari penempatan sebesar Rp 10 juta per tahun sejak tahun 2016-2020 ditambah konversi cadangan umum ke penyertaan modal dari Bank NTT kepada Pemkab Malaka Rp 2.041.410.557, ditambah 50 persen deviden tahun buku 2019 yang didebet secara langsung oleh Bank NTT untuk menambah penyertaan modal. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved