Wajib Pajak di Malaka Belum Manfaatkan Peluang Pembebasan Sanksi PKB

Para wajib pajak di Kabupaten Malaka sejauh ini belum banyak memanfaatkan peluang melunasi kewajiban pajak

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayon
Ketua UPT Penda NTT-Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M F Bano, SE (tengah) didampingi Kepala Tata Usaha, Oktavianus Mare, SS di Betun. 

POS-KUPANG.COM | BETUN - Para wajib pajak di Kabupaten Malaka sejauh ini belum banyak memanfaatkan peluang melunasi kewajiban pajak mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor : 20 Tahun 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi.

Padahal, dalam Pergub ini membuka ruang adanya pembebasan sanksi administrasi khusus kendaraan yang jatuh tempo pada April-Agustus 2020 sebagai upaya penanggulangan dampak Ekonomi akibat penyebaran COVID-19.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Penda Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M F Bano, SE didampingi Kepala Tata Usaha, Oktavianus Mare, SS di Betun, Senin (20/7/2020).

Kejari Belu dan BRI Atambua Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha

Menurut Clara, berkenaan dengan pandemi covid19 yang masih melanda dunia terkhusus di Kabupaten Malaka, mendorong jajaran UPT Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka siap turun dari kampung ke kampung.

Hal yang dilakukan adalah mensosialisasikan mengenai pencegahan covid19 juga soal Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor : 20 Tahun 2020 tentang pembebasan sanksi PKB.

Ketika Tenaga Medis Berikan Pelayanan di Daerah Terpencil Ngada

"Selama ini memang wajib pajak belum memanfaatkan peluang pembebasan sanksi PKB. Makanya kita mulai turun lakukan sosialisasi soal Pergub NTT ini. Harapan kita tentu wajib pajak bisa memanfaatkan ruang ini," ujar Clara.

Oktavianus menambahkan, pada kegiatan sosialisasi yang rencananya diawali di Kecamatan Kobalima nanti akan diawali dengan himbauan tentang pencegahan penyebaran Covid 19 yakni selalu tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, dengan berbagai upaya dan inovasi serta kreasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD NTT yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus membantu masyarakat untuk menghemat dari sisi biaya waktu dan tenaga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved