Napi Pencuri Ternak di NTT, Dikirim ke Nusakambangan, Wagub Josef Nae Soi: "Untuk Beri Efek Jera"
Pemindahan ketiga napi ini dengan maksud memberikan efek jera bagi pelaku, juga warga lainnya yang selama ini memiliki kebiasaan mencuri.
Pelaku juga tidak berhak mendapatkan layanan kartu tanda penduduk atau KTP dan kartu keluarga atau KK. Jika KTP dan KK sudah diterbitkan, dibekukan sementara waktu.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Merciana Djone mengatakan, tindakan mencuri ini sangat meresahkan masyarakat. Ternak yang dicuri sampai puluhan bahkan ratusan ekor. Orang lain yang memelihara sampai besar, pencuri yang menikmati hasil.
Ke depan pemindahan serupa juga akan dilakukan terhadap napi pelaku pelecehan seksual dan tindak pemerkosaan. Kasus ini pun sangat tinggi di NTT.
Banyak korban perempuan di bawah umur, dengan melibatkan pelaku dari teman sekolah, anggota keluarga, bahkan orangtua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Pencuri Ternak Kambuhan di NTT, Dipindahkan ke Nusakambangan,
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2020/07/20/napi-pencuri -ternak-kambuhan-di-ntt-dipindahkan-ke-nusakambangan/?utm_ source=external_kompascom&utm_medium=berita_terkini&ut m_campaign=kompascom