Debitur Bank NTT Muhammad Ruslan Ditangkap Kejati NTT Setelah Jadi DPO
Debitur Bank NTT Cabang Surabaya Muhammad Ruslan Ditangkap Kejati NTT Setelah Jadi DPO
Sebagai kuasa hukum, ia mempertanyakan metodologi apa yang dipakai kejaksaan tinggi hingga penanganan kasusnya seperti ini? "Sampai kapanpun barang busuk pasti tercium," katanya.
Ia tidak mempermasalahkan kliennya dihukum, tetapi pihaknya ingin agar penanganannya prosedural.
Ia menyebut, syarat korupsi harusnya meliputi kerugian keuangan negara serta ada kuasa penggunaan anggaran. Ia mempertanyakan, kenapa Notaris, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan OJK serta Pejabat Bank NTT malah tidak "disentuh".
Hingga kini, Kejati NTT telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 127 miliar. Delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh debitur serta satu pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)