Debitur Bank NTT Muhammad Ruslan Ditangkap Kejati NTT Setelah Jadi DPO

Debitur Bank NTT Cabang Surabaya Muhammad Ruslan Ditangkap Kejati NTT Setelah Jadi DPO

Editor: Kanis Jehola
Dok Istimewa
Kajati NTT, Dr. Yulianto didampingi Kasi Intel, Kasi Penkum dan Kasi Pidsus saat konferensi pers kasus Korupsi Kredit Bank NTT Cabang Surabaya di Kantor Kejati NTT pada Minggu (19/7/2020). 

Sebagai kuasa hukum, ia mempertanyakan metodologi apa yang dipakai kejaksaan tinggi hingga penanganan kasusnya seperti ini? "Sampai kapanpun barang busuk pasti tercium," katanya.

Ia tidak mempermasalahkan kliennya dihukum, tetapi pihaknya ingin agar penanganannya prosedural.

Ia menyebut, syarat korupsi harusnya meliputi kerugian keuangan negara serta ada kuasa penggunaan anggaran. Ia mempertanyakan, kenapa Notaris, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan OJK serta Pejabat Bank NTT malah tidak "disentuh".

Hingga kini, Kejati NTT telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 127 miliar. Delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh debitur serta satu pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved