Debitur Bank NTT Muhammad Ruslan Ditangkap Kejati NTT Setelah Jadi DPO

Debitur Bank NTT Cabang Surabaya Muhammad Ruslan Ditangkap Kejati NTT Setelah Jadi DPO

Editor: Kanis Jehola
Dok Istimewa
Kajati NTT, Dr. Yulianto didampingi Kasi Intel, Kasi Penkum dan Kasi Pidsus saat konferensi pers kasus Korupsi Kredit Bank NTT Cabang Surabaya di Kantor Kejati NTT pada Minggu (19/7/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Salah satu debitur pada Bank NTT Cabang Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, Muhamad Ruslan, akhirnya ditangkap pada Sabtu (18/7).

Penangkapan Ruslan yang ditetapkan masuk dalam DPO oleh Kejati NTT sejak 1 Juli 2020 dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui tim Tangkap Buronan (Tabur). Penangkapan tersebut didukung oleh Tim Intelijen Kejati Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejagung RI di Bandung.

Tersangka Ruslan tidak lemah mengindahkan panggilan Kejati NTT sejak proses pemeriksaan hingga saat ini. "Tersangka merupakan DPO Kejati NTT. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat," ungkap Kepala Kejati NTT Dr. Yulianto kepada wartawan di kantornya, Minggu (19/7) siang.

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Tiga Paroki

Dr. Yulianto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Muhammad Ruslan, dari Rp 40 miliar pinjaman dari Bank NTT Cabang Surabaya, ia hanya menerima sebesar Rp 8,6 miliar. Sisa Rp 31,4 miliar menjadi milik tersangka Stefanus Sulaiman.

"Saya sempat berbicara dengan tersangka setelah tiba di Kejati NTT. Tersangka mengakui kesalahannya. Dengan model kredit seperti itu tidak mungkin dibayar, karena pinjam Rp 40 miliar yang diterima hanya Rp 8,6 miliar," kata Kejati NTT Yulianto.

DPW NasDem NTT Rekomendasikan Kristina Muki Balon Bupati TTU

Kredit yang dilakukan tersebut, kata Dr. Yulianto, semata-mata hanya untuk menggarong uang negara sehingga pihaknya bekerja keras mengembalikan kerugian negara.

"Syukur karena kita sudah hampir mengembalikan semua kerugian negara baik itu uang maupun aset tanah. Saya ingin menunjukan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan adalah transparan, akuntabel dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Ruslan menjadi debitur kredit macet Bank NTT cabang Surabaya yang ditangkap paling akhir setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksasi merugikan negara hingga Rp 127 miliar.

Pada kesempatan itu, Yulianto juga menegaskan akan menetapkan orang-orang yang menghalangi proses penyelidikan sebagai tersangka.

Ketika ditanya terkait dengan keterlibatan mantan Plt Dirut Bank NTT, Absalom Sine, dirinya mengaku tengah melakukan pendalaman karena informasi yang berkembang masih simpang-siur.

"Tadi saya tanya langsung kepada tersangka, apa benar ada aliran dana 1,5 M ke pihak lain, namun disampaikan bahwa tersangka hanya mendengar cerita dari Dewi," sebutnya.

Sebelumnya, Kepada wartawan pada Selasa (14/7), kuasa hukum Ruslan, Hairudin Massaro mempersoalkan penanganan kasus tersebut di Kejati NTT. Menurutnya, locus delicti kasus tersebut berada di Kota Surabaya Jawa Timur. Seharusnya kasus tersebut ditangani Kejaksaan di Surabaya atau di Jawa Timur.

Ia mengatakan secara hukum penanganan yang dilakukan di Kejati NTT itu tidak sah. Menurutnya tidak ada alasan hukum kasus tersebut untuk bawa NTT tetapi seharusnya ditangani Kejati Jawa Timur atau Kejari Surabaya.

"Kenapa tidak di Surabaya saja? Di Surabaya juga ada kejaksaan toh?" tanyanya saat jumpa pers di Naka Hotel Kupang.

Ia bahkan menuding ada sesuatu yang ingin diselamatkan dengan membawa kasus Bank NTT Cabang Surabaya ke Kupang. "Ada sesuatu yang ingin diselamatkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved