Satgas Covid-19 Lembata Isolasi Desa Babokerong, Ternyata Ini Alasannya

Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Sabtu (18/7/2020) mengambil langkah tegas mengisolasi Desa Babokerong

Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Paskalis Tapobali 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Sabtu (18/7/2020) mengambil langkah tegas mengisolasi Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutun. Selama tiga hari, warga desa tersebut dilarang bepergian keluar desa lantaran satu warganya terkonfirmasi positif corona. Warga lainnya juga dilarang masuk ke wilayah Desa Babokerong untuk sementara waktu.

Langkah tersebut dikeluarkan Ketua Satgas Covid-19 yang adalah Bupati kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, Paskalis Tapobali, Sabtu (18/7/2020) malam.

Penjelasan Agung Sudiono Tentang Perkembangan Terkini Sebaran Hotspot di NTT

Instruksi tersebut disampaikan kepada Kadis Kesehatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanian, Kaban Kesbang, Kadis Budpar, Kasat POLPP, Camat Nagawutung, berdasarkan petunjuk Bupati yang baru diterima berkaitan dengan rilis Gugus Tugas Provinsi NTT, bahwa Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah karena terkonfirmasi 1 orang positif Covid-19 klaster Makasar, berasal dari Desa Babokerong.

Maka diperintahkan kepada saudara-saudara untuk; Pertama, menutup akses keluar masuk Desa Babokerong selama 3 hari terhitung sejak besok, Minggu tanggal 19 Juli 2020 sampai dengan Selasa 21 Juli 2020. Dengannya, seluruh masyarakat Desa Babokerong dilarang bepergian/keluar dari desa, termasuk melarang siapapun masuk ke Desa Babokerong selama 3 hari.

SMAN Harekakae Siap Amankan Instruksi Bupati Terkait Pelaksanaan KBM Tahun Ajaran 2020/2021

Kedua, Tim Surveillance melakukan tracking/tracing kontak terhadap pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan tracing dilakukan sejak besok dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Lembata selaku Ketua Gugus.

Ketiga, memastikan pasien isolasi mandiri selama lebih kurang 14 hari sejak hari ini secara ketat di rumah yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dilakukan isolasi di fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk menghindari penularan lebih jauh.

Keempat, memastikan adanya pengawasan yang ketat oleh masyarakat/tetangga sekitar, Pemerintah Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa, terhadap perilaku yang bersangkutan agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Keenam, Jika dalam pemantauan dan pengawasan, terdapat gejala atau indikasi negatif, segera merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit.

Ketujuh, melaporkan perkembangan di lapangan setiap hari kepada Bupati Lembata. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved