Cegah Covid-19, 43 Warga Binaan Rutan SoE Dapat Asimilasi
Sebanyak empat warga binaan Rutan Kelas II B SoE mendapatkan program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19

POS-KUPANG.COM | SOE - Sebanyak empat warga binaan Rutan Kelas II B SoE mendapatkan program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Keempat warga binaan tersebut yaitu, Yohanis Hello, Wilfridus Besi, Guido Besi dan Fitalerius Besi. Keempat akan menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing.
Kepala Rutan Kelas II B SoE, Lukas L. Frans, A.Md. IP.SH.M.Hum, Minggu (19/7/2020) siang mengatakan, ke empat warga binaan tersebut diijinkan menjalani masa asimilasi di rumah setelah memenuhi syarat sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid -19.
• Tiba di Maumere, 2 Pelaku Perjalanan dari Makassar Dikarantina
Sebelum diijinkan untuk pulang ke rumah masing-masing dirinya berpesan agar para warga binaan tetap menjaga sikap selama masa asimilasi. Para warga binaan juga diminta untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan.
" Kita berharap warga binaan kita yang mengikuti program asimilasi di rumah bisa menjaga sikap dan tidak mengulangi tindakan kriminal yang sama. Tidak lupa kita ingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak," ungkapnya kepada POS-KUPANG. COM melalui sambungan telepon.
• Ini Permintaan Warga Desa Tarra Mata dan Ekapata SBD Kepada Anggota DPRD NTT Dominggus Dama
Hingga bulan Juli lanjut Lukas, total sudah 43 warga binaan yang mendapat Program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Pada bulan April ada tiga gelombang pemberian asimilasi untuk 21 orang. Bulan Mei ada dua gelombang untuk 7 orang. Bulan Juni satu gelombang untuk 8 orang dan Juli tiga gelombang untuk 7 orang warga binaan.
Lukas mengaku, seluruh data warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah telah diserahkan kepada Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan. Hal ini maksudnya agar Forkopimda Kabupaten TTS juga bisa ikut memantau dan mengawasi proses asimilasi di rumah.
Selama masa asimilasi di rumah, warga binaan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Para warga binaan diwajibkan diam di rumah. Jika ketahuan adanya warga binaan yang beraktivitas di luar rumah atau ketahuan mengulangi tindak pidana maka hak asimilasinya akan dicabut.
"Tenaga kita terbatas untuk melakukan pengawasan terhadap proses asimilasi di rumah. Oleh sebab itu kita minta bantuan dari Forkompimda untuk sama-sama mengawasi warga binaan kita yang melakukan asimilasi di rumah," pintanya.
Untuk diketahui, pemulangan empat warga binaan Rutan Soe yang mengikuti program asimilasi berlangsung pada Sabtu (18/7/2020). Para warga binaan di jemput keluarga masing-masing di Rutan Soe.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (8/4/2020), sebanyak 26 warga binaan Rutan Kelas II B Soe mendapat kesempatan untuk melakukan asimilasi di rumah masing-masing. Warga binaan yang diberikan kesempatan melakukan asimilasi di rumah masing-masing adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid -19. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)