Daftar Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker, Bukan Hukuman Fisik Atau Denda ? SIMAK INFO
Satpol PP Trenggalek menyiapkan sejumlah hukuman untuk warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
POS KUPANG.COM-- - Satpol PP Trenggalek menyiapkan sejumlah hukuman untuk warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Di antara hukumannya adalah pelanggar sosialisasi pentingnya penggunaan alat pelindung diri sederhana itu ke warga lain yang juga tidak memakai masker.
Pelanggar menyampaikan imbauan dan informasi bahaya Covid-19 itu menggunakan megafon.
Sedangkan pelanggar lain sosialisasi menggunakan papan tulisan sambil keliling di tempat umum.
Kepala Satpol PP Trenggalek, Triadi Atmono mengatakan pihaknya mengindari hukuman fisik atau denda kepada warga yang tidak disiplin.
"Daripada menghukum denda, fisik, kerja bakti, atau membuat surat pernyataan, kami memilih memberi masker, lalu minta mereka untuk siaran," kata Triadi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/7/2020).
Triadi mengatakan hukuman sosialisasi itu lebih efektif untuk membuat warga jera.
Sebab, warga yang tidak patuh itu dianggap lebih punya tanggung jawab setelah dihukum.
"Dampaknya positif. Warga yang tidak pakai masker ini keliling mencari warga lain yang juga tidak pakai masker, lalu sosialisasi soal Covid-19," tutur Triadi.
Tempat sasaran pemberian hukuman itu berada di ruang publik, seperti alun-alun, pasar, dan tempat wisata.
Hasilnya, pihaknya menemukan beberapa warga masih bebal.
Selain tidak pakai masker, banyak warga yang tidak menjaga jarak.
Triadi berharap model hukuman ini membuat warga lebih peduli terhadap kesehatan sekitar.
Apalagi, sudah ada transmisi lokal penularan Covid-19 di Trenggalek.
Laporan tim Gugus Tugas Covid-19 Trenggalek per Kamis (16/7/2020) malam, terdapat 54 kasus konfirmasi positif di Trenggalek.