News
Warga tak Taati Protokol Corona, Pemkot Kupang Tutup Sementara Area Publik dan Hiburan Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang, menutup sementara fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Daniel Zacharias, S. Sos, M. Si, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja atas nama Pemerintah Kota Kupang.
Khususnya dalam kaitan dengan pencegahan penularan covid-19, diberikan himbauan kepada masyarakat di ruang publik untuk selalu beraktifitas tetapi dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Dasar dari kegiatan yang telah dilaksanakan kemarin, kita bersama Pak Wakil Walikota dengan pimpinan OPD terkait, melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan tatanan kehidupan baru ini," kata Daniel, Kamis (16/7).
"Karena di Kota Kupang ada penambahan positif corona. Oleh karena itu kita batasi dulu aktivitas yang melibatkan kerumunan-kerumunan. Sesuai hasil rapat bersama tim dan OPD terkait, di bawah pimpinan pak wakil, kita sepakat kemarin itu, untuk sementara dinonaktifkan dulu," ujarnya.
Penonaktifan aktivitas ruang publik tersebut, ungkap Daniel, meliputi, Bundaran Tirosa, Taman Tagepe, Taman Ina Bo'i dan beberapa tempat lainnya yang berdasarkan pemantauan terjadi kerumunan pada saat-saat tertentu.
Dia berharap, masyarakat Kota Kupang dapat mematuhi protokol kesehatan Covid 19 secara baik.
"Maka menjadi tugas kita adalah, menugaskan kepada OPD teknis, dinas pariwisata untuk memberikan sosialisasi," urai Daniel. *