Takem-Hegi Kelebihan 453 KTP, Verifikasi Faktual Calon Independen

KPU telah selesai melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan

Editor: Kanis Jehola
tribunnews.com
ilustrasi pilkada serentak 2020 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah selesai melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen. Pasangan Takem Raja Pono- Herman Hegi Radja Haba yang akan bertarung di Pilkada Sabu Raijua kelebihan 453 kartu tanda penduduk ( KTP) dukungan.

Sedangkan empat bapaslon lainnya mengalami kekurangan, yaitu Vinsensius Loe-Arnaldo Da Silva Tavares yang maju di Pilkada Belu kekurangan 8.647 KTP dukungan. Keduanya harus menambah 17.294 dukungan pada masa perbaikan.

Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pasangan Agustinus Talan-Yosef Akoit juga kekurangan 9.746 KTP dukungan. Agar memenuhi syarat, Agus-Yosef harus menambah 19.492 dukungan.

Bangun Jembatan Gantung Bima Sakti di Pelosok NTT: Puji Tuhan, Terima Kasih TNI

Dua bapaslon independen yang hendak bertarung di Pilkada Ngada, Wilfridus Muga- Herman Say (Paket Firman) dan pasangan Dorothe Dhone-Arnoldus Keli Nani (Paket Doa) juga harus menambah dukungan.

Paket Firman kekurangan 715 KTP dukungan sehingga harus menambah 1.428 dukungan. Sementara dukungan Paket Doa yang memenuhi syarat 6.163, mengalami kekurangan 4.580 KTP dukungan. Paket Doa harus menambah 9.160 dukungan.

Yannie Kim: Kayak Mimpi

Demikian informasi bapaslon perseorangan empat kabupaten yang diterima Pos Kupang dari KPU Provinsi NTT, Rabu (15/7/2020).

Komisioner KPU NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, verifikasi faktual dukungan untuk pasangan calon independen di empat kabupaten sudah rampung. Verifikasi faktual dilaksanakan dengan sistem sensus. Petugas mendatangi warga dari rumah ke rumah (door to door).

Tahapan verifikasi faktual dimulai sejak bapaslon menyerahkan dokumen dukungan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sementara itu, waktu penyerahan dijadwalkan tanggal 24-29 Juni.

Fredrik mengatakan KPU Sabu Raijua telah menerima dokumen tanggal 26 Juni. KPU Belu menerima dokumen 27 Juni, KPU Kabupaten TTU pada tanggal 28 Juni dan KPU Ngada tanggal 29 Juni.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan ini mengatakan, untuk Sabu Raijua, proses verifikasi faktual telah selesai tanggal 10 Juli, Belu dan TTU selesai 11 Juli dan Ngada selesai tanggal 12 Juli.

"Dari dokumen dukungan rekomendasi tingkat desa, saat ini pasangan calon dari Kabupaten Sabu Raijua, Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba atau TRP-Hegi jumlah dukungannya telah berada di atas syarat minimal, yaitu 5.382 dukungan KTP," kata Fredrik, Rabu (15/7/2020).

Sementara bapaslon independen untuk Ngada, TTU dan Belu belum mencapai syarat minimal.

"Hasil verifikasi faktual lapangan berdasarkan tingkat desa belum sampai syarat minimal untuk calon independen atau perseorangan di tiga kabupaten. Terdiri dari dua pasangan calon di Kabupaten Ngada dan masing masing satu pasangan dari Belu dan TTU," ujarnya.

Mantan Ketua KPU Kota Kupang ini mengatakan, secara resmi, hasilnya akan diketahui setelah dilaksanakan pleno tingkat kabupaten pada tanggal 20 dan 21 Juli mendatang.

Apabila data tersebut tidak berubah maka bapaslon independen harus memasukan dukungan tambahan pada masa perbaikan selama 25-27 Juli mendatang. Bapaslon independen harus memasukkan dukungan dua kali lipat dari kekurangan sesuai syarat minimal. "Kalau dukungan memenuhi syarat maka akan mendapat tiket untuk daftar sebagai calon kepala daerah," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved