Presiden Jokowi: "Saya Ingatkan Gubernur, Uang Pemda Yang Ada di Bank, Guede Sekali, Rp 170 Triliun"
Presiden Jokowi juga mengatakan kepada para gubernur bahwa saat ini hanya belanja pemerintah yang bisa diharapkan untuk menggerakkan roda perekonomian
Presiden Jokowi: "Saya Ingatkan Gubernur, Uang Pemda Yang Ada di Bank, Guede Sekali, Rp 170 Triliun"
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, pemerintah pusat telah mentransfer uang ke seluruh daerah di Indonesia. Untuk itu Gubernur harus segera membelanjakan itu.
Presiden Joko Widodo juga meminta para gubernur untuk tidak menunda-nunda pembelanjaan APBD 2020.
Ini harus dilakukan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah krisis seperti yang terjadi saat ini.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi, saat memberikan pengarahan kepada seluruh gubernur ihwal percepatan penyerapan APBD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).
• Ramalan Zodiak Cinta Anda, Kamis 16 Juli 2020, Pisces Kegagalan Menderamu, Taurus Berhati-Hatilah!
• Inilah Sosok Pejabat Polri Yang Jadi Anak Buah Buronan Djoko Tjandra, Ternyata Lulusan Akpol 1991
• Google Dikenakan Denda Rp 9,9 Miliar, Gegara Tolak Permintaan Tokoh Ternama Belgia, Kok Bisa?
"Perlu saya ingatkan, uang Pemda yang ada di bank itu masih Rp 170 triliun, 'guede' sekali ini," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Ia pun mengingatkan para gubernur untuk mengecek progres realisasi APBD masing-masing provinsi setiap harinya.
Presiden Jokowi juga mengatakan kepada para gubernur bahwa saat ini hanya belanja pemerintah yang bisa diharapkan untuk menggerakkan roda perekonomian.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tak lagi bisa mengandalkan swasta berinvestasi sebagaimana di situasi normal.
"Kredit perbankan yang dulu bisa tumbuh 12 persen, bisa tumbuh 13 persen, bisa tumbuh delapan persen, jangan berharap lagi dari sana. Sekali lagi, belanja pemerintah," tutur Presiden Jokowi.
"Oleh sebab itu, saya berharap, belanja-belanja yang ada ini, harus dipercepat. Karena itu akan menaikkan konsumsi domestik kita, konsumsi rumah tangga kita yang di kuartal kedua ini turun, anjlok," lanjut dia.

Tunda Transfer Dana DAU
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan hingga saat ini terdapat enam daerah yag mendapatkan sanski penundaan transfer dana alokasi umum (DAU).
Pasalnya, dari enam daerah tersebut, satu daerah diantaranya hingga kini belum melakukan laporan penyesuaian APBD.
Sedangkan lima daerah lain, laporannya tak sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, serta PMK Nomor 35 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sampai hari ini ada enam daerah, satu daerah belum lapor dan lima daerah belum sesuai."
"Kalau belum ada perubahan akan dikenai sanksi penundaan DAU sebesar 35 persen."
Demikian Sri Mulyani ketika rapat dengan Komisi IV DPD RI, Selasa (7/7/2020).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, secara keseluruhan 541 daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD dengan 536 diantaranya telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang digariskan pemerintah pusat.
• Anak Buah Buronan Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo, Ditahan 14 Hari di Mabes Polri
• Akhirnya Terkuak, Buronan Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia Atas Peran Brigjen Pol Prasetyo Utomo
• Inilah Sosok Pejabat Polri Yang Jadi Anak Buah Buronan Djoko Tjandra, Ternyata Lulusan Akpol 1991
Adapun ketentuan tersebut meliputi pemenuhan rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal dengan relaksasi minimal 35 persen.
Berikutnya, penurunan penerimaan asli daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak turunnya aktivitas perekonomian.
Selain itu perkembangan pandemi Covid-19 di daerah yang perlu ditangani dengan anggaran yang memadai.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat meminta semua daerah segera merealokasi anggaran dan fokus pada penanganan virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani pun mengancam akan menunda transfer dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah yang belum merealokasi anggaran.
"Kami bisa lakukan penundaan untuk transfer DAU. Jadi, artinya kami sekarang betul-betul sangat serius," kata Sri Mulyani usai rapat kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani menegaskan, teguran hingga sanksi tegas bagi daerah ini sudah sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Sebab, Presiden menemukan masih banyak daerah yang belum memfokuskan anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Presiden hingga hari ini menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah yang masih bussiness as usual. Belanja sosial tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah, sehingga seolah-olah semuanya belum sampai ke daerah bahwa mereka perlu mengubah APBD," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah Kena Sanksi dari Sri Mulyani karena APBD Tak Seusai Ketentuan", https://money.kompas.com/read/2020/07/07/174710726/6-daera h-kena-sanksi-dari-sri-mulyani-karena-apbd-tak-seusai-ketentua n