Salam Pos Kupang

Boikot Media Massa

LANGKAH Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang memerintahkan pimpinan ODP dan Sekretariat DPRD TTS berhenti berlangganan koran

Editor: Kanis Jehola
Boikot Media Massa
Dok
Logo Pos Kupang

POS-KUPANG.COM - LANGKAH Bupati Timor Tengah Selatan ( Bupati TTS), Egusem Piether Tahun yang memerintahkan pimpinan organisasi perangkat daerah ( ODP) dan Sekretariat DPRD TTS berhenti berlangganan koran Pos Kupang dan Timor Express cukup mengejutkan.

Instruksi bupati ke jajarannya ini dengan alasan sejumlah pemberitaan yang dilansir kedua media massa ini tidak melewati tahapan atau proses konfirmasi oleh wartawan kedua media ini kepada dirinya selaku bupati.

Perintah Bupati yang disampaikan pada apel pagi Senin (13/7) ini mendapat beragam tanggapan baik dari pimpinan lembaga legislatif setempat atau DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Kupang maupun sejumlah kalangan lainnya.

Membaca Hak Publik di Kantor Pertanahan

Baik DPRD maupun organisasi pers justru menyesalkan sikap Bupati Tahun ini selain karena kehadiran media massa atau pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, media massa telah menunjukan perannya sebagi mitra pemerintah bahkan diakui sebagai salah satu pilar berdemokrasi.

Pers juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan peradaban maupun pembangunan melalui perannya sebagai alat kontrol, edukasi dan hiburan. Pers juga tidak hanya memberikan edukasi atau pendidikan tetapi juga kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan, hidup kemasyarakatan maupun pembangunan.

Apalagi terhadap pelaksanaan kekuasaan negara atau pemerintahan pers harus berdiri kokoh dan teguh pada peran kontrolnya agar kekuasaan itu tidak menjadi semena-mena atau menindas.

SMA Sint Carolus Kupang Mulai KBM 27 Juli 2020

Kita juga tidak boleh salah memahami fungsi pers sebagai sarana atau alat hiburan, dimana pers menjadi media bagi masyarakat untuk menikmati hiburan. Bukan justru menghibur dengan memberitakan yang baik-baik saja dan tidak memberikan kritik atau kontrol yang semestinya.

Sikap atau keputusan Bupati TTS ini dapat dimaklumi bila hal ini muncul karena keinginan yang kuat agar komunikasi antara pers dan penyelenggara pemerintah terutama bupati sebagai kepala pemerintahan maupun wilayah menjadi lebih baik demi kemajuan daerah ini.

Sikap ini juga perlu dilihat sebagai kesempatan untuk menginstrospeksi diri dari kalangan pekerja media massa agar prinsip-prinsip jurnalistik yang baik dan benar dilaksanakan. Pada sisi lain, sikap saling memahami dan menghargai peran masing-masing pihak juga harus terpenuhi.

Selain ruang hak jawab yang juga diamanatkan undang-undang, pihak-pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang untuk mengadukan lembaga pers ke Dewan Pers yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengambil langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan lembaga pers.

Prinsip cover both side atau konfirmasi yang dimaksudkan adalah sebuah hal yang seharusnya dilakukan agar pemberitaan menjadi berimbang. Namun, tidak semua berita harus dikonfirmasi kepada kepala daerah. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved