Sri Mulyani Sebut Anggaran Gaji 13 PNS TNI Polri Sudah Masuk APBN 2020 Ini Jumlah & Jadwal Pencairan
Berita Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan, Kemenkeu Jelaskan Tentang Gaji 13 2020
Saat ini diketahui pemerintah masih berjibaku menangani Covid-19 serta menangani dampak-dampaknya termasuk pemulihan perekonomian sehingga gaji 13 belum dicairkan.
Pemerintah memberikan berbagai stimulus guna mendongkrak perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah fokus menghadapi pandemi dan dampaknya terhadap perekonomian yang ada, sehingga hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kapan dicairkannya gaji 13 PNS TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.
Melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
• Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2020 Cair? Kemenkeu Pastikan Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan, Ini Besarannya
• Soal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan, Staf Ahli Menkeu: Maaf, Kami Masih Fokus PEN
• Gaji Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp 20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya
• Gaji ke-13 PNS Cair dan Uang Pensiunan ASN Naik, Cek Rekening ANDA, Ini Besarannya, INFO
• Uang Pensiunan Naik, Gaji ke-13 PNS Pasti Cair hingga, Cek Rekening Anda, Nsib ASN di Tengah Corona
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.