Idul Adha 2020

Simak Baik-baik, Ini Panduan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama Pandemi Covid-19

Inilah panduan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban selama pandemi covid-19. Simak baik-baik jangan sampai keliru

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan seekor sapi untuk dijadikan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/8/2018). 

Simak Baik-baik, Ini Panduan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama Pandemi Covid-19

POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi Umat Islam sedunia akan merayakan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Nah sebelum tiba waktu ibadah kurban, pahami tata cara pelaksanaan Sholat Idul Adha dan tata cara penyembelihan hewan kurban.

Berikut panduan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19. 

Idul Adha tahun 2020 dilaksanakan tanggal 10 Dzulhijjah yang diperkirakan jatuh pada 31 Juli 2020. 

Namun pada masa tatanan kenormalan baru (New Normal),  ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.

Begini Fatwa MUI Soal Ibadah Shalat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh Jumat 31 Juli 2020, Ini Dasar Perhitungannya

Jokowi shalat Idul Fitri 1441 H di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020) (Biro Pers Istana)
Jokowi shalat Idul Fitri 1441 H di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020) (Biro Pers Istana) ((Biro Pers Istana))-Ilustrasi Shalat Idul Adha

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengen persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Petugas menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi usai pelaksanaan shalat Jumat, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi usai pelaksanaan shalat Jumat, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-Ilustrasi Shalat Idul Adha

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-Ilustrasi Shalat Idul Adha

g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan selama pelaksanaan Shalat Idul Adha, yeng meliputi:

- Jemaah dalam kondisi sehat

- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer

- Menghindari kontak fisik, seperti ebrsalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

- Menghimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.

Selain harus mematuhi aturan dari protokol kesehatan, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan protokol kesehatan.

Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017).
Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017). (yongky yulius/tribun jabar)-ilustrasi penyembelihan hewan kurban

 

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memnuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-ilustrasi hewan kurban

 

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu widayanti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved