Mantan Kades Goloworok Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kejari Manggarai Bisa Pakai UU TPPU

Perlu diterapkan UU TPPU untuk mantan Kades itu. Supaya bisa lacak hartanya. Siapa tahu ada yang disembunyikan atau dialihkan pasca dilaporkan

Editor: Agustinus Sape
Dok Pribadi
Ferdy Hasiman 

Mantan Kades Goloworok Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kejari Manggarai Bisa Lacak Pakai UU TPPU

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai diminta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mantan Kepala Desa (Kades) Goloworok Fransiskus Darius Syukur.

Hal itu diperlukan untuk melacak dan menarik harta yang dimiliki mantan Kades itu dari perbuatan korupsi. Apalagi, dugaan dana yang dikorupsi oleh mantan Kades itu lebih dari Rp 1 miliar.

"Perlu diterapkan UU TPPU untuk mantan Kades itu. Supaya bisa lacak hartanya. Siapa tahu ada yang disembunyikan atau dialihkan pasca dilaporkan," kata peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman saat dihubungi di Ruteng, Rabu (15/7/2020).

Ia menjelaskan penggunaan TPPU untuk memberi efek jera kepada para pelaku, terutama para Kades. Ada kesan para Kades di seluruh republik ini merasa nyaman dan tenang jika korupsi karena tidak mungkin penegak hukum akan menggunakan UU TPPU dalam menjerat perbuatannya dengan alasan alokasi dana desa sangat kecil.

"Saya menolak pernyataan bahwa banyak Kades dijerat karena tidak mampu membuat laporan atau kelalaian administrasi. Itu hanya alasan agar tidak terjerat saja. Memang fakta di desa-desa itu, banyak Kades yang bandit. Mereka pesta pora karena ada dana desa yang begitu besar. Mereka pakai untuk memperkaya diri dan menumpuk harta. Maka penting untuk penggunaan UU TPPU kepada para Kades yang korup," jelas Ferdy.

Dia menegaskan penggunaan UU TPPU sangat penting bagi mantan Kades Goloworok karena ada dugaan memiliki dua bidang tanah di Labuan Bajo yaitu di Wae Kesambi dan Golo Koe.

Bahkan ada informasi dari masyarakat, sudah ada niat untuk mengalihkan dua bidang tanah tersebut dengan menjual kembali.

Apalagi mantan Kades itu juga memiliki mobil pribadi Avanza dan soundsystem lengkap untuk kegiatan pesta. Belum lagi ada dugaan memiliki villa di Labuan Bajo.

"Ini semua bisa ditelusuri Kajari. Mungkin masih ada harta lain. Maka perlu gunakan UU TPPU itu," tegas Ferdy.

Sebelumnya,  92 warga Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan korupsi dari mantan Kades Goloworok Fransiskus Darius Syukur.

Ansi, sapaan akrab Fransiskus Darius Syukur, diduga melakukan korupsi dana desa selama periode kepemimpinannya ( 2014-2019) lebih dari Rp 1 miliar.

“Perkiraan kami bisa lebih dari Rp 1 miliar sejak 2014 sampai 2019. Itu hitungan-hitungan kasar kami. Berapa yang sebenarnya, biarkan penegak hukum yang menyelidiki,” kata ‘Tua Golo’ (Kepala Kampung) Wela, Philipus Jeharut saat memberikan laporan di Kejari Ruteng, Kamis (9/7/2020).

Philipus Jeharut, Tua Golo Kampung Wela, saat bersama warga Desa Goloworok melaporkan dugaan korupsi mantan Kades Fransiskus Darius Syukur di Kejari Manggarai, Kamis (9/7/2020).
Philipus Jeharut, Tua Golo Kampung Wela, saat bersama warga Desa Goloworok melaporkan dugaan korupsi mantan Kades Fransiskus Darius Syukur di Kejari Manggarai, Kamis (9/7/2020). (Istimewa)

Ia menyebut salah satu proyek mangkrak dan janggal yang dilakukan Ansi yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman ‘Mbaru Gendang’ (Rumah Adat) Kampung Wela. Pembangunan itu masih dikelola dan di bawah pengawasan Ansi di tahun 2020. Padahal Ansi sudah selesai masa jabatannya pada Oktober 2019.

Saat ditanya, Ansi mengaku proyek itu masuk dalam Tahun Anggaran 2019. Anehnya, pengerjaan proyek baru dilakukan mulai tanggal 6 Januari 2020. Padahal Tahun Anggaran 2019 sudah selesai.

“Yang menyedihkan, proyek mangkrak (terhenti) hingga saat ini. Padahal anggarannya ada dan sudah lewat. Ini kan sudah terang-benderang manipulasi dan korupsi,” ujar Philipus.

Bantahan Ansi

Mantan Kepala Desa (Kades) Goloworok Fransiskus Darius Syukur ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (10/7/2020), menepis tudingan warga tersebut. Fransiskus menegaskan ia tidak pernah melakukan korupsi Dana Desa.

"Itu kan asumsi mereka (warga), Rp 1 miliar lebih. Sumber data kegiatan itu dari mana sampai mereka sebut Rp 1 miliar? Berarti saya tidak pernah melakukan kegiatan kalau sampai Rp 1 miliar," kata Fransiskus.

Menanggapi laporan warga mengenai proyek mangkrak dan janggal yakni pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman 'Mbaru Gendang' (Rumah Adat) Kampung Wela, jelas Fransiskus, pekerjaan TPT tersebut bukan hanya di Kampung Wela. Pekerjaan TPT itu satu paket pekerjaan, namun terdiri dari beberapa titik.

"Itu mereka tidak tahu, karena TPT itu kan menyebar, bukan 1 titik saja. Tidak ada istilah pekerjaan yang mangkrak itu, karena setiap tahun kami evaluasi,"ungkap Fransiskus.

Fransiskus juga menegaskan, dia tidak pernah menggunakan anggaran Dana Desa tahap 1 Tahun 2020 untuk pembangunan itu.

"Saya tidak pernah melaksanakan kegiatan Itu menggunakan Dana Desa tahap 1 di anggaran 2020. Itu tidak benar sama sekali," tegas Fransiskus.

Mengenai laporan warga tentang tidak pernah dilakukan musyawarah desa, Fransiskus membantah. Menurut dia, setiap tahun pihaknya selalu melakukan Musrenbangdes. Melalui Musrenbangdes itu pihaknya menentukan kegiatan prioritas yang akan dibangun.

Menjawab dugaan warga Fransiskus memiliki vila di Labuan Bajo yang dibangun dari Dana Desa tersebut, Fransiskus mengatakan, itu sama sekali dugaan tidak benar, sebab ia tidak memiliki vila di Labuan Bajo.

"Boleh mereka lihat dari ujung ke ujung di Labuan Bajo atau tanya di Pemerintah Daerah setempat Manggarai Barat di sana, apakah saya ada vila atau tidak di sana. Jangankan vila rumah pribadi saja apakah ada atau tidak di sana," ujar Fransiskus.

Terkait laporan warga bahwa ia juga memiliki banyak tanah di Labuan Bajo, Frajsiskus mengatakan bahwa dia tidak memiliki banyak tanah di sana. Ia hanya memiliki dua bidang tanah di Labuan Bajo. Tanah itu diperolehnya dari pemerintah saat menjadi warga transmigrasi tahun 1997.

"Tanah itu memang benar, saya ada tanah di Labuan Bajo, itu ada 2 bidang, tapi tanah itu saya dapat pembagian saat saya sebagai warga transmigrasi tahun 97 dari pemerintah. Itu bukan tanah beli,"ujar Fransiskus.

Terkait dengan mobil Avanza, jelas Fransiskus, mobil tersebut sudah dia beli pada tahun 2014 dan uang untuk pembelian mobil itu bukan dari Dana Desa, melainkan dari uang pribadinya sendiri.

"Mobil ini saya beli dari tahun 2014, itu hasil keringat saya dari Labuan Bajo dulu. Kalau mereka bilang aset banyak di Labuan Bajo, boleh mereka cek di Labuan Bajo dari ujung ke ujung apakah saya ada vila atau ada tanah yang saya beli," ujar Fransiskus.

Fransiskus juga mengatakan ia siap jika dipanggil Kejari Manggarai untuk melakukan klarifikasi.

"Saya siap, siap. Nanti pihak berwajib silakan menyelidiki saya, saya siap," kata Fransiskus.

Secara terpisah Plt Kepala Desa Goloworok Sabinus Danggur juga menepis dugaan warga bahwa ia menyelewengkan Dana Desa dan melindungi Ansi dalam proyek TPT di Kampung Wela. 

"Apa yang mereka (warga) sampaikan itu tidak benar. Apa maksudnya itu?"ujar Sabinus.

Sabinus menjelaskan terkait proyek TPT di Kampung Wela, pernah mereka (warga yang lapor, red) meminta mantan Kades Ansi untuk duduk bersama dan hadir pada saat itu Tua Golo yang turut melaporkan ke Kejari Manggarai serta sejumlah tua lainnya termasuk Yohanes Jelahut alias Jon.

Dikatakan Sabinus, pada saat itu, mereka ) meminta mantan Kades Ansi untuk menuntaskan pekerjaan itu dan pekerjaan lain termasuk urukan. Dengan iklas mantan Kades Ansi juga mengisi urukan (tanah) di antara TPT dan halaman Rumah Gendang lama sebab tidak ada anggarannya di dalam RAB.

Namun, seiring pekerjaan berjalan, kata Sabinus, mereka (warga) menolak kegiatan urukan itu, bahkan mereka juga mempertanyakan anggaran.

"Padahal di awal sudah dijelaskan saat duduk bersama bahwa ini tidak ada anggaran karena ini Pak mantan bertanggung jawab dengan iklas berkaitan dengan ini. Jadi hal-hal yang seperti mereka sampaikan itu, saya pikir tidak benarlah. Mereka bilang kami makan uang desa, ole hanya Tuhan yang tahu," kata Sabinus.

Sabinus juga mengatakan, ia akan bersedia memberikan klarifikasi jika dipanggil jaksa terkait laporan warga itu. 

 (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved