Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT Surabaya, Kuasa Hukum: Mantan Plt Dirut Terima Rp 1,5 M di Rumah Makan

modal kerja dan kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 Muhammad Ruslan menyebut keterlibatan petinggi Bank NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum Muhammad Ruslan, Hairudin Masaro (kiri) bersama wartwan usai jumpa pers di Hotel Naka, Selasa (14/7) 

Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, Ilham Nurdiyanto alias IN (55) ditahan pada Kamis (25/6) usai ditangkap oleh tim penyidik Kejati NTT bersama tim Intelijen Kejagung RI di Jakarta pada Rabu sore. 

Fakta Heboh Prilly Latuconsina Nikah dengan Reza Rahadian Hingga Jadi Trending Topic Twitter

Kepergok Tanpa Busana Bersama Seorang Pria di Kamar Hotel,Artis Hana Hanifah Bebas,Ini Alasan Polisi

Dalam kasus tersebut, pihak Kejati NTT telah mendapat izin penyitaan 26 bidang tanah tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Untuk lahan di Kabupaten Kupang, dikatakannya, telah dilakukan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 44 ha. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved