Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT Surabaya, Kuasa Hukum: Mantan Plt Dirut Terima Rp 1,5 M di Rumah Makan
modal kerja dan kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 Muhammad Ruslan menyebut keterlibatan petinggi Bank NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Absalom mengatakan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Muhammad Ruslan kepada media adalah suatu fitnah. Ia bahkan mengatakan akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan hal tersebut.
"Ade, ini sudah fitnah jadi saya akan tempuh jalur hukum. Ini sudah masalah harga diri," tegas Absalom kepada POS-KUPANG.COM.
Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 127 miliar tersebut, Kejati NTT telah menetapkan 8 tersangka. Delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh debitur serta satu pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya.
Dari delapan tersangka, sebanyak tujuh tersangka telah ditahan sementara satu tersangka lain ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnya, kepada wartawan saat jumpa pers pada Senin (6/7) siang, Kajati NTT Dr. Yulianto mengungkapkan, terkini tim penyidik Kejati NTT menangkap dua tersangka kasus tersebut pada Sabtu (6/7) siang.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini ditangkap sekira pukul 11.55 WIB di Villa Puncak Trawas, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Penangkapan tersebut, dilakukan dengan dukungan penuh tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejati Jawa Timur.
"Kedua tersangka, William Kondrata dan Lie Mei Lien alias Indrasari kita tangkap di Villa Puncak Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur," ujar Kajati NTT Dr. Yulianto kepada wartawan saat jumpa pers.
Tersangka William Kondrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari merupakan dua dari enam debitur yang merugikan Bank NTT sebesar Rp. 127.330.816.419,.
Kajati Yulianto mengatakan, masing-masing tersangka mengajukan kredit sebesar Rp 10 miliar. Tetapi dalam pengakuan tersangka, faktanya mereka hanya mendapatkan Rp 6 miliar. Sementara itu, sisanya sebanyak Rp 14 miliar diterima oleh Stefanus Sulaiman.
Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka Ilham Nurdiyanto, dari Rp 10 miliar total kredit yang diajukan, mereka hanya menerima sebanyak Rp 3 miliar.
"Berdasarkan keterangan Ilham, mereka hanya terima 3 miliar juga," tambah Dr. Yulianto.
Ia mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, fasilitas kredit hanyalah alat untuk "menggarong" atau merampok uang di Bank NTT.
"Kredit ini sebagai alat untuk menggarong uang Bank NTT, kredit ini hanya merupakan alat untuk mengambil uang bank NTT yang kita banggakan," ungkapnya.
Kejati NTT juga telah menahan Adi Leba mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (1/7).
Selain Adi, empat tersangka yang lebih dahulu ditahan. Tersangka Stefanus Sulaiman ditahan usai ditangkap oleh tim penyidik dan tim intelijen Kejati NTT di Surabaya pada Sabtu (27/6) malam. Tersangka Yohanes Ronald Sulaiman alias YRS pada Kamis (18/6) dan Siswanto Kondrata alias SK pada Rabu (23/6).